Kamis, 4 September 2025

Mulai 1 Maret 2024, Buat SKCK Wajib Punya BPJS Kesehatan, Berlaku di 6 Wilayah Ini

Untuk membuat SKCK, terdapat syarat terbaru mulai 1 Maret 2024 yaitu telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan secara online. Untuk membuat SKCK, terdapat syarat terbaru mulai 1 Maret 2024 yaitu telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), terdapat syarat terbaru mulai 1 Maret 2024 yaitu telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal tersebut diumumkan melalui Instagram @bpjskesehatan_ri pada Jumat (23/2/2024).

"Makin Aman, Pemohon SKCK Terlindungi Progam JKN," tulisnya.

Namun aturan tersebut sementara ini hanya berlaku di beberapa wilayah.

Daftar Wilayah Uji Coba Implementasi Kepesertaan JKN sebagai Syarat Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

1. Polda Kepulauan Riau

  • Polresta Barelang
  • Polsek Batu Aji

2. Polda Jawa Tengah

  • Polrestabes Semarang
  • Polsek Pedurungan

3. Polda Kalimantan Timur

Baca juga: Syarat, Cara dan Biaya Buat SKCK Terbaru, Wajib Sertakan BPJS Kesehatan, Berlaku per 1 Maret 2024

  • Polresta Balikpapan
  • Polsek Balikpapan Selatan

4. Polda Sulawesi Selatan

  • Polrestabes Makassar
  • Polsek Rappocini

5. Polda Bali

  • Polresta Denpasar
  • Polsek Denpasar Selatan

6. Polda Papua Barat

  • Polsek Kabupaten Sorong
  • Polsek Aimas

Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi CHIKA

  • Chat CHIKA melalui whatsApp 08118750400, Telegram @Chika_BPJSKesehatan_bot, Facebook Messenger BPJS Kesehatan
  • Ketik angka 1 untuk menu cek status peserta
  • Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Indonesia Sehat
  • Ketik tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd
  • Nantinya, sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan

Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Download aplikasi Mobile JKN di Google Playstore/App Store
  • Pilih menu 'Info Peserta'
  • Nantinya, sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait BPJS Kesehatan

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan