Imparsial Sebut Jokowi Tak Pantas Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo
Gufron mengatakan, Prabowo tidak pantas menerima gelar tersebut mengingat dugaan keterlibatannya dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM)
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Bobby Wiratama
Dahnil menjelaskan, kenaikan pangkat secara istimewa tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.
Dia mengatakan, hal yang sama juga pernah diperoleh oleh Soesilo Bambang Yudhoyono, Luhut Binsar Pandjaitan, AM Hendropriyono, dan beberapa tokoh militer lainnya.
"Pemberian Jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan. Oleh sebab itu, Pak Prabowo diputuskan, diusulkan oleh Mabes TNI kepada presiden untuk diberikan jenderal penuh," ucap Dahnil.
"Dan insya Allah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa tersebut di Mabes TNI," tuturnya menambahkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.