Jumat, 22 Agustus 2025

RUU DKJ

Jakarta Sudah Kehilangan Status DKI, Baleg DPR Segera Rampungkan RUU DKJ

Jakarta sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) seiring adanya UU IKN.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. 

Menteri yang bakal dilibatkan adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan HAM.

"DPR RI juga sudah menerima surat (bernomor) R03/Pres/01/2024, yang tanggal 5 Desember 2023 sudah dibacakan pada tanggal 6 Februari pada paripurna lalu terkait hal penyampaian rancangan tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Dasco dalam rapat paripurna.

Dijelaskan Dasco, pemerintah maupun DPR RI bisa membahas RUU DKJ itu secara terpisah.

Namun, RUU DKJ itu merupakan usulan inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"(Menteri-menteri) baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dalam usul inisiatif Baleg DPR RI," katanya.

Lebih lanjut, Dasco pun meminta persetujuan anggota dewan terkait RUU DKJ tersebut.

Lalu Dasco langsung mengetuk palu tanda persetujuan para anggota DPR RI,

"Nanti dulu ya. Selanjutnya, kami minta persetujuan untuk penugasan Baleg DPR RI untuk hal tersebut, maka saya tanya apakah dapat disetujui?" tanya Dasco kemudian diiringi ketukan palu persetujuan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan