Praperadilan, Crazy Rich Surabaya Budi Said Minta Hakim Cabut Status Tersangka Korupsi Emas PT ANTAM
Dalam permohonannya, Budi Said juga meminta agar hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan Jampidsus Kejagung adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Perbuatan mereka dalam perkara ini dianggap merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.
"Telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,2 triliun," ujar Kuntadi.
Karena perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-praperadilan-penetapan-tersangka-crazy-rich-surabaya-budi-said-melawan-pt-antam.jpg)