Diduga Terima Rp 56 M, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dituntut hukuman 10 tahun dan 3 bulan penjara.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Hasanudin Aco
"22 Februari 2021 sejumlah Rp 50 juta untuk membayar biaya rumah sakit terdakwa. Pada sekitar tahun 2022 bertempat di restoran padang di daerah Jakarta Utara sejumlah Rp 50 juta untuk biaya kuliah anak terdakwa," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Jaksa menyebut Andhi Pramono menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejak menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Riau dan Sumut pada 2009 hingga Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar 2023.
"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa.
Eks Ibu Negara Korsel Diperiksa Aparat Terkait Kasus Penyuapan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Peringatan Tsunami untuk Sulut hingga Papua, Setelah Rusia Diguncang Gempa M 8,7 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Tsunami 1 Meter Diperkirakan Hantam Pesisir Jepang Setelah Gempa M 8,7 Landa Rusia |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Penembakan Massal di Pasar Thailand 5 Orang Tewas, Identitas Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Thailand Vs Kamboja Perang, Peluru Artileri Nyasar ke Laos, Hantam Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.