Minggu, 17 Agustus 2025

Diduga Terima Rp 56 M, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dituntut hukuman 10 tahun dan 3 bulan penjara.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dengan hukuman 10 tahun dan 3 bulan penjara.

Tuntutan itu dilayangkan dalam kasus penerimaan gratifikasi Rp 56.238.081.496 terkait pengurusan ekspor impor.

"Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Joko Hermawan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

Selain dituntut 10 tahun 3 bulan penjara, JPU juga menuntut Andhi Pramono untuk membayar denda.

Baca juga: KPK Sita Ford Mustang dan 7 Bidang Tanah terkait Pencucian Uang Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono

Dalam tuntutannya, jaksa meminta Majelis Hakim memutuskan agar Andhi Pramono membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.

Tuntutan ini lantaran jaksa menganggap bahwa Andhi Pramono terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undanf Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Ada 3 pertimbangan memberatkan bagi tuntutan eks Kepala Bea Cukai Makassar ini.

Termasuk diantaranya, Andhi Pramono tak mengakui penerimaan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Hal-hal yang memberatkan: Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.

Selain itu, dia juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Sedangkan untuk pertimbangan meringankan, jaksa menilai bahwa Andhi Prmaono bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dipidana.

Sebelumnya jaksa telah mendakwa Andhi Pramono menerima uang gratifikasi terkait pengurusan ekspor impor yang di antaranya digunakan untuk membayar rumah sakit dan juga membayar biaya kuliah anaknya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan