Pilot & Kopilot Tidur Saat Terbang
Pemerintah Diminta Turut Jatuhi Sanksi Tegas ke Maskapai Batik Air Buntut Pilot-Kopilot Tertidur
Maskapai Batik Air Indonesia dinilai perlu diberi sanksi tegas buntut insiden pilot dan kopilot tertidur saat penerbangan.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Budi yang sudah mengetahui peristiwa itu menyebut tim Ditjen Perhubungan Udara sudah menangani masalah tersebut.
"Tadi sudah dijelaskan oleh Ditjen. Kita menegur keras Batik Air," kata Budi, Sabtu (9/3/2024) dikutip dari Kompas.com.
Budi menerangkan, tim juga akan memberikan sanksi kepada pilot dan kopilot dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan, tim akan mendalami sekaligus menginvestigasi masalah ini agar tidak lagi terulang kemudian hari.
"Kita juga meminta agar dilakukan sanksi sesuai dengan ketentuan pilot kopilot," kata Budi.
Kronologi
Menurut laporan KNKT, pesawat Batik Air dengan nomor registrasi PK-LUV awalnya melakukan penerbangan pertama dari Jakarta menuju Kendari pada Kamis pukul 02.55 WIB.
Sebelum pesawat terbang, kopilot memberitahu pilot bahwa dirinya kurang istirahat.
Selanjutnya, pesawat lepas landas menuju Kendari pada ketinggian 10.973 meter.
Dalam perjalanan, pilot menawarkan kopilot untuk beristirahat karena kondisinya yang kurang istirahat.
Kopilot kemudian beristirahat di kokpit dan tidur sekitar 30 menit.
"Sang kopilot pun tidur di kokpit sekitar 30 menit, penerbangan dan pendaratan di Kendari berlangsung lancar,” jelasnya.
Pada saat itu, pilot mengambil alih tugas kopilot sebagai pilot monitoring (PM).
Kopilot kemudian terbangun sebelum pesawat mulai turun.
Namun, saat pesawat mendelati Kendari, Air Traffic Control (ATC) Kendari memberi informasi bahwa cuaca buruk untuk pendaratan.
"Pesawat kemudian melakukan holding sekitar 30 menit di Waypoint ESGIX yang terletak 14 Nm dari bandara pada bearing 260," jelas KNKT.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.