60 Ribu Pengendara Kena Tilang dalam 11 Hari Operasi Keselamatan: Terbanyak Tak Pakai Helm-Seat Belt
Trunoyudo menjelaskan selama operasi ini ada 2.553 kecelakaan yang terjadi yang mengakibatkan 306 orang meninggal dunia, 404 luka berat, 3.249 luka
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas saat memeriksa surat kendaraan saat Operasi Lintas Jaya di kawasan Jakarta Timur, Senin (15/5/2023). Operasi ini untuk mengurai kemacetan lalu lintas sekaligus mendukung penegakan hukum dijalan, sebagai informasi kini Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual bagi para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya. kebijakan tilang manual kembali diterapkan di wilayah-wilayah yang belum terjangkau ETLE saja, karena banyak pelanggaran yang tak bisa ditindak lewat sistem tilang elektronik. Tribunnews/Jeprima
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus lalu lintas
7. Melebih batas kecepatan
8. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar
9. Kendaraan yang melebihi muatan
10. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
11. Penggunaan plat khusus palsu.
Tags
Operasi Keselamatan Jaya
Operasi Keselamatan Jaya 2024
pelanggaran lalu lintas
tilang
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Berita Terkait
Baca Juga
Alasan Polri Tunda Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Akan Dijadwal Ulang pada 9 Juli 2025 |
![]() |
---|
Tak Lagi Fokus Tilang, Polisi Lalu Lintas Akan Gencar Edukasi Keselamatan Berkendara |
![]() |
---|
Puluhan Motor Kena Tilang ETLE Usai Lawan Arah di Terminal Kampung Melayu |
![]() |
---|
Motor Patwal yang Ditumpangi Dedi Mulyadi Kena Tilang Elektronik, Denda Rp 250 Ribu |
![]() |
---|
Kakorlantas: Truk ODOL Tindak Pidana Kejahatan, Bukan Cuma Pelanggaran Lalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.