Jumat, 8 Agustus 2025

Polisi: Denda Tilang ETLE Tidak Akan Membengkak Jika Tidak Dibayar

Peningkatan denda tilang ETLE merupakan akumulasi dari jumlah pelanggaran sesuai aturan berlaku

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
DENDA TILANG ETLE - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin. Komarudin angkat bicara mengenai presepsi keliru masyarakat terkait denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan anggapan bahwa denda tilang bisa meningkat apabila tidak dibayar tidak tepat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin angkat bicara mengenai presepsi keliru masyarakat terkait denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Menurutnya, anggapan bahwa denda tilang bisa meningkat apabila tidak dibayar tidak tepat.

“Sangat salah kalau denda akan meningkat karena denda hanya dikenakan setiap kali melanggar,” ujar Komarudin saat dikonfirmasi Rabu (4/6/2025).

Besarnya biaya denda tilang tergantung dari berapa kali pelanggaran terjadi.

Peningkatan denda tilang ETLE merupakan akumulasi dari jumlah pelanggaran sesuai aturan berlaku. 

“Disesuaikan dengan berapa kali melanggar (bukan meningkat kalau tidak dibayar),” ujarnya.

Baca juga: Daftar Besaran Denda Tilang Operasi Keselamatan 2025, Terbesar Rp 3 Juta

Dampak dari pelanggar yang tidak membayar denda tilang, ialah pelanggar harus membuka blokir nomor kendaraan.

Artinya pengurusan pajar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan atau lima tahunan di Samsat dapat terhambat.

Pelanggar diwajibkan lebih dulu membayar denda tilangnya.

“Jadi untuk buka blokir dibayarkan dulu denda tilangnya,” ucapnya.

Kombes Komarudin menegaskan bahwa, skema tilang ETLE ini untuk meningkatkan kesadaran atas keselamatan berkendara masyarakat. 

“Patuh dalam berlalu lintas. Tolak ukur keberhasilan kami bukan berapa banyak pelanggar yang di tindak, tapi seberapa banyak kita mampu mencegah terjadinya pelanggaran,” tukasnya.


Sebelumnya beredar informasi di jagat maya bahwa denda tilang ETLE membengkak apabila tidak dibayarkan.

Informasi tersebut diunggah oleh akun Instagram @faitonindonesia.

Dalam unggahannya terdapat narasi yang menyebutkan bahwa denda tilang ETLE akan membengkak apabila tidak segera diurus oleh pelanggar.

“Kalau enggak cepat diurus, denda tilang ETLE akan membengkak,” tulis unggahan Instagram tersebut.
 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan