DPR dan Presiden Diminta Berikan Perlindungan Nyata Terhadap Masyarakat Adat
Setelah 15 tahun atau sejak 2009 RUU Masyarakat Adat tak kunjung ditetapkan menjadi Undang-undang.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Wahyu Aji
Dirinya mengaku menjadi target penangkapan atas dasar laporan perusahaan yang merasa terganggu oleh aksi penolakan warga.
Kala itu dirinya menjabat sebagai kepala desa.
Baca juga: Aparat TNI Buka Paksa Palang Adat di Bandara Karel Sadsuitubun Maluku Tenggara
"Tanah merupakan ibu kami. Dia tidak boleh dirusak. Tapi ketiadaan perlindungan atas wilayah adat melalui Undang-undang menyebabkan pihak luar seenaknya masuk, merambah dan mengusir kami yang sudah ratusan tahun telah hidup di situ. Apa salahnya kami menolak?" tanya Effendi Buhing.
Hidayat Nur Wahid Harap Kementerian Haji dan Umrah Bisa Hilangkan Lingkaran Setan Korupsi |
![]() |
---|
Fraksi PAN Siap Dukung Transformasi DPR, Ini Sikap Politiknya terhadap Tuntutan 17+8 |
![]() |
---|
Mahasiswa Bubarkan Diri Dari DPR Setelah Berdemonstrasi Menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat |
![]() |
---|
Tuntut Reformasi DPR, Mahasiswa Desak Parpol Pecat Kader Bermasalah Lewat PAW |
![]() |
---|
Puan Minta Maaf Atas Perilaku dan Ucapan Wakil Rakyat yang Tak Berkenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.