Demo di Jakarta
Tuntut Reformasi DPR, Mahasiswa Desak Parpol Pecat Kader Bermasalah Lewat PAW
Ketua BEM Kema Unpad, Vincent Thomas, menegaskan proses legislasi harus dibersihkan dari kepentingan sempit para elite politik.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Massa aksi dari elemen mahasiswa mendesak adanya reformasi proses legislasi di DPR RI.
Tuntutan itu disuarakan dalam aksi damai di depan pintu utama Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Ketua BEM Kema Unpad, Vincent Thomas, menegaskan proses legislasi harus dibersihkan dari kepentingan sempit para elite politik.
“Kami menuntut reformasi proses legislasi oleh DPR RI agar bebas dari segala bentuk konflik kepentingan, sehingga kebijakan tidak berpihak pada rakyat di tengah kondisi sosial, ekonomi, dan politik yang tidak menentu,” ujar Vincent.
Lebih jauh, Vincent juga meminta partai politik bersikap tegas terhadap kadernya yang dinilai melanggar kode etik dan menyinggung hati rakyat.
Baca juga: Momen Polisi Kompak Kenakan Peci Kawal Aksi Mahasiswa di Depan Gedung DPR RI
"Selemah-lemahnya, pimpinan partai politik harus segera menjatuhkan sanksi tegas pada kadernya yang melanggar kode etik serta memicu kemarahan rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat, melalui mekanisme pergantian antar waktu," tegasnya.
Sejumlah legislator belakangan ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.
Di antaranya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem.
Baca juga: Deadline PR untuk DPR 17+8 Tuntutan Rakyat Hari Ini: Bagaimana Reaksi dan Apa Agenda Wakil Rakyat?
Keduanya dinonaktifkan langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh, buntut pernyataan yang memicu kemarahan publik.
Selain itu, dua anggota DPR Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya, juga dinonaktifkan usai aksi joget mereka menimbulkan reaksi keras masyarakat.
Meski begitu, aturan DPR tetap memberikan hak keuangan bagi anggota yang dinonaktifkan sementara.
Mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota yang diberhentikan sementara tetap berhak atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga uang paket.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.