Kejagung Ungkap 6 Perusahaan Curangi Fasilitas Pembiayaan Ekspor LPEI Rp 3 Triliun
Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkapkan adanya 6 perusahaan yang sedang didalami tim terpadu karena adanya indikasi kecurangan pada kredit macet.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Whiesa Daniswara
Perusahaan-perusahaan itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.
Sementara dari Menkeu Sri Mulyani, mengungkapkan terus mendukung tata kelola yang baik dalam pembiayaan ekspor.
Karena itulah, temuan tim gabungan ini diharapkan terus ditindak lanjuti untuk menerapkan zero tolerance terhadap segala pelanggaran hukum.
"Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009" kata Menkeu Sri Mulyani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.