Kamis, 21 Agustus 2025

Kejagung Ungkap 6 Perusahaan Curangi Fasilitas Pembiayaan Ekspor LPEI Rp 3 Triliun

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkapkan adanya 6 perusahaan yang sedang didalami tim terpadu karena adanya indikasi kecurangan pada kredit macet.

Penulis: Ashri Fadilla
Puspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. 

Perusahaan-perusahaan itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.

Sementara dari Menkeu Sri Mulyani, mengungkapkan terus mendukung tata kelola yang baik dalam pembiayaan ekspor.

Karena itulah, temuan tim gabungan ini diharapkan terus ditindak lanjuti untuk menerapkan zero tolerance terhadap segala pelanggaran hukum.

"Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009" kata Menkeu Sri Mulyani.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan