Jumat, 15 Agustus 2025

Fakta Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif Senilai Rp7,4 Miliar: Pejabat UGM Terlibat

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Lukas Alexander, kasus ini bermula ketika PT Pagilaran mengajukan pencairan kontrak pengadaan biji kakao. 

Kompas/Aswin Rizal
KORUPSI BIJI KAKAO - Ilustrasi biji kakao, dalam foto: petani kakao merawat buah kakao menjelang panen. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif, seorang pejabat UGM berinisial HU telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).  

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi kembali terjadi lingkungan perguruan tinggi di Indonesia, yakni dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar di Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).

Pihak UGM pun telah memberikan pernyataan tentang kasus ini.

2 Orang Tersangka, 1 Pejabat UGM Terseret

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif, seorang pejabat UGM berinisial HU telah ditetapkan sebagai tersangka. 

HU menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha (PU) pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (Dit PUI) UGM.

Dikutip dari unggahan di akun Instagram @ugm.stp, Dit PUI UGM merupakan direktorat yang menjalankan peranan strategis dalam meningkatkan produktivitas unit-unit usaha dan percepatan inkubasi serta hilirisasi hasil riset UGM.

Adapun HU dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain HU, ada satu orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jateng, yakni mantan Direktur Utama PT Pagilaran berinisial RG.

PT Pagilaran adalah perusahaan perkebunan yang berbasis di Yogyakarta dan berada di bawah pengelolaan UGM.

Sebagai perusahaan yang dinaungi perguruan tinggi, PT Pagilaran berperan dalam mendukung Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat) sekaligus beroperasi sebagai entitas bisnis yang produktif.

Komoditas utama PT Pagilaran meliputi teh dan kakao atau cokelat, serta kopi, cengkih, dan kina.

Baca juga: Viral! Mahasiswi UGM Ini Nangis Setelah Tahu Denda Buku Perpustakaan Capai Rp5 Juta

Awal Mula Kasus Terungkap: Pencairan Kontrak Pengadaan

Kasus ini bermula dari proses pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada 2019.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (13/8/2025).

"Pengadaan biji kakao antara pengembangan usaha inkubasi Universitas Gadjah Mada dengan PT Pagilaran," ungkap Lukas.

Adapun CLTI berperan sebagai badan riset dan inovasi dengan tujuan menemukan pengetahuan dan terobosan teknologi baru dalam industri kakao, dikutip dari jurnal berjudul IMPLEMENTASI DATA FORWARDING SERVER DALAM PENGELOLAAN DATA UGM COCOA TEACHING AND LEARNING INDUSTRY, BATANG, JAWA TENGAH yang terbit di RISTEK: Jurnal Riset, Inovasi dan Teknologi Kabupaten Batang Vol. 8 No. 2 (2024) 01 – 05.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan