Fakta Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif Senilai Rp7,4 Miliar: Pejabat UGM Terlibat
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Lukas Alexander, kasus ini bermula ketika PT Pagilaran mengajukan pencairan kontrak pengadaan biji kakao.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi kembali terjadi lingkungan perguruan tinggi di Indonesia, yakni dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).
Pihak UGM pun telah memberikan pernyataan tentang kasus ini.
2 Orang Tersangka, 1 Pejabat UGM Terseret
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif, seorang pejabat UGM berinisial HU telah ditetapkan sebagai tersangka.
HU menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha (PU) pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (Dit PUI) UGM.
Dikutip dari unggahan di akun Instagram @ugm.stp, Dit PUI UGM merupakan direktorat yang menjalankan peranan strategis dalam meningkatkan produktivitas unit-unit usaha dan percepatan inkubasi serta hilirisasi hasil riset UGM.
Adapun HU dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain HU, ada satu orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jateng, yakni mantan Direktur Utama PT Pagilaran berinisial RG.
PT Pagilaran adalah perusahaan perkebunan yang berbasis di Yogyakarta dan berada di bawah pengelolaan UGM.
Sebagai perusahaan yang dinaungi perguruan tinggi, PT Pagilaran berperan dalam mendukung Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat) sekaligus beroperasi sebagai entitas bisnis yang produktif.
Komoditas utama PT Pagilaran meliputi teh dan kakao atau cokelat, serta kopi, cengkih, dan kina.
Baca juga: Viral! Mahasiswi UGM Ini Nangis Setelah Tahu Denda Buku Perpustakaan Capai Rp5 Juta
Awal Mula Kasus Terungkap: Pencairan Kontrak Pengadaan
Kasus ini bermula dari proses pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada 2019.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (13/8/2025).
"Pengadaan biji kakao antara pengembangan usaha inkubasi Universitas Gadjah Mada dengan PT Pagilaran," ungkap Lukas.
Adapun CLTI berperan sebagai badan riset dan inovasi dengan tujuan menemukan pengetahuan dan terobosan teknologi baru dalam industri kakao, dikutip dari jurnal berjudul IMPLEMENTASI DATA FORWARDING SERVER DALAM PENGELOLAAN DATA UGM COCOA TEACHING AND LEARNING INDUSTRY, BATANG, JAWA TENGAH yang terbit di RISTEK: Jurnal Riset, Inovasi dan Teknologi Kabupaten Batang Vol. 8 No. 2 (2024) 01 – 05.
Deolipa Sambangi KPK, Minta Kembalikan Aset Linda Susanti yang Disebut Tak Terkait Perkara |
![]() |
---|
Prabowo: 6 Tambang Ilegal Buat Indonesia Merugi Rp300 T, Kini Diambil Alih Negara |
![]() |
---|
Di Balik Kekuasaan: Melacak Jejak Pemilik Manfaat Korporasi Melalui Beneficiary Owner Gateway |
![]() |
---|
Mahfud MD Puji Purbaya Sikat Korupsi dan Tak Bebani Rakyat Pajak Baru: Bravo Pak! |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Impor Gula, Ahli Pidana Sebut Bea Masuk Bukan Dasar Kerugian Keuangan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.