Legislator PDIP Kritisi Permendag dan Permenperin Soal Pembatasan Impor Barang Elektronik
Darmadi Durianto mengkritisi penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 dan Pengaturan Impor.
"Aturan tersebut benar-benar membuat pelaku usaha harus menghentikan usahanya yang selama ini import melalui pelabuhan resmi," kata Darmadi.
Di lain sisi, kata dia, ketika Permendag 36/23 itu diberlakukan justru makin menyuburkan para pelaku usaha yang “nakal”.
"Yang mana mereka akan mencari cara lain dengan impor melalui pelabuhan tikus, hal ini malah merugikan pemasukan negara pada akhirnya. Sebaiknya pemerintah matang dalam membuat sebuah kebijakan, berbagai sisi mesti dihitung dan dipikirkan jangan asal buat aturan yang justru merugikan negara itu sendiri," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/darmadi-d.jpg)