Urus SKCK Wajib Punya BPJS Kesehatan, Dirut: Sebagai Bentuk Gotong Royong
Sejak 1 Maret 2024 syarat mengurus SKCK wajib disertai bukti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk perluas jangkauan kepersertaan masyarakat dalam JKN.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Rina Ayu
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti saat ditemui dalam kegiatan buka bersama media di Aryaduta Hotel Menteng, Rabu (20/3/2024). Sejak 1 Maret 2024, syarat mengurus SKCK wajib disertai bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Aturan ini baru berlaku di enam Polda di seluruh Indonesia. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan, ditambahnya persyaratan SKCK ini bukan mempersulit masyarakat tetapi untuk memperluas jangkauan kepersertaan masyarakat dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
• Dokumen sidik jari
• Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
• Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto mengenakan pakaian sopan dan berkerah Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.