Senin, 1 Juni 2026

OTT KPK di Bea Cukai

Dilaporkan Faizal Assegaf ke Polisi, Juru Bicara KPK: Kami Pandang Tidak Ada Masalah

Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan penyebaran informasi yang dianggap memelintir fakta.

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
Kompas.com/Bayu Pratama S
JUBIR DILAPORKAN — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan penyebaran informasi yang dianggap memelintir fakta. 

Ringkasan Berita:
  • Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan penyebaran informasi yang dianggap memelintir fakta.
  • Jubir KPK menilai pelaporan tersebut sebagai hak warga negara dan menegaskan semua proses yang dilakukan telah sesuai prosedur serta transparan.
  • Faizal membantah keterlibatan dalam kasus korupsi dan menyebut barang elektronik yang diterimanya sebagai bantuan pribadi, sementara KPK menyatakan penyitaan dilakukan karena diduga terkait perkara suap impor.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis 98 yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita fitnah dan kebohongan publik.

Menanggapi langkah hukum tersebut, pihak KPK merespons santai dan menganggap pelaporan itu bukanlah sebuah masalah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah Faizal sebagai hak konstitusional seorang warga negara.

 

Ia juga meyakini pihak kepolisian akan memproses laporan tersebut secara profesional dan objektif.

"Ya, tentu kami memandang tidak ada masalah karena seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemanggilan kepada para saksi, pemeriksaan kepada yang bersangkutan, termasuk penyitaan, dan apa yang kemudian kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik untuk menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Budi menegaskan bahwa transparansi yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut bertujuan agar masyarakat bisa ikut memantau dan mengawal proses pemberantasan korupsi, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Terkait penyitaan enam unit barang elektronik dari Faizal, Budi menyebut penyidik memiliki argumentasi yang kuat berbasis keterangan awal bahwa barang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.

Di sisi lain, Faizal Assegaf merasa dirugikan oleh pernyataan Budi pasca-pemeriksaan dirinya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada 7 April 2026 lalu.

Faizal menuding Budi telah menggiring opini dan memelintir fakta dari hasil klarifikasi yang hanya berlangsung selama 30 menit tersebut.

"Sangat disayangkan pada saat kami keluar dari proses klarifikasi pemberian keterangan, juru bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya, Faizal Assegaf, dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi," kata Faizal di SPKT Polda Metro Jaya.

Faizal mengakui adanya penerimaan barang elektronik berupa komputer, perangkat Wi-Fi, dan mikrofon.

Namun, ia membantah keras bahwa penerimaan barang tersebut berkaitan dengan kejahatan korupsi Bea Cukai dengan barang bukti mencapai Rp 40,5 miliar.

Menurutnya, barang-barang tersebut murni bantuan pribadi dari Rizal (RZ), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC yang kini berstatus tersangka, kepada rekan-rekan aktivis.

"Ini hubungan pribadi antara Saudara Rizal dengan mereka sebagaimana bantuan presiden sebagai pribadi kepada siapapun. Bantuan Kapolri kepada siapapun," jelas Faizal membela diri.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved