OTT KPK di Bea Cukai
KPK Lakukan Penyitaan Alat Elektronik Dari Faizal Assegaf
Penyidik lembaga antirasuah tersebut menyita sedikitnya enam unit barang elektronik dari Faizal Assegaf.
Ringkasan Berita:
- KPK menegaskan bahwa tindakan penyitaan sejumlah barang dari Faizal Assegaf murni merupakan bagian dari proses penyidikan
- KPK sebut pemeriksaan Faizal Assegaf dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri
- KPK akan memperlihatkan rincian barang bukti tersebut kepada publik dalam waktu dekat untuk menjaga transparansi penanganan perkara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pelaporan ke kepolisian yang dilayangkan aktivis Faizal Assegaf terhadap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK menegaskan bahwa tindakan penyitaan sejumlah barang dari Faizal Assegaf murni merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengungkap aliran dana dan fasilitas dalam kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Faizal Assegaf dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri ditujukan untuk mendalami dugaan penerimaan barang dari salah satu tersangka utama, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal (RZ).
Budi membeberkan bahwa penyitaan dilakukan setelah adanya pengakuan langsung dari pihak yang diperiksa.
Baca juga: Dilaporkan Faizal Assegaf ke Polisi, Juru Bicara KPK: Kami Pandang Tidak Ada Masalah
"Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan, kemudian itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan dan atas barang-barang yang diterima oleh yang bersangkutan itu pun juga sudah disita oleh penyidik," kata Budi dalam keterangannya pada Selasa (14/4/2026).
Penyidik lembaga antirasuah tersebut menyita sedikitnya enam unit barang elektronik dari Faizal Assegaf.
Rencananya, KPK akan memperlihatkan rincian barang bukti tersebut kepada publik dalam waktu dekat untuk menjaga transparansi penanganan perkara.
Menurut Budi, penyitaan ini didasarkan pada informasi awal yang kuat bahwa barang-barang tersebut memiliki keterkaitan erat dengan tindak pidana korupsi yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari 2026 lalu.
Baca juga: Aktivis Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK Budi Prasetyo Terkait Dugaan Fitnah
Menanggapi keberatan Faizal Assegaf yang berujung pada pelaporan ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita fitnah, pihak KPK memilih untuk menghormati langkah hukum tersebut.
Budi menyatakan bahwa penyampaian informasi penyitaan kepada publik adalah wujud akuntabilitas institusi.
"Terkait dengan pelaporan itu, yang pertama kami tentu menghormati sebagai hak konstitusi seorang warga negara dan kami KPK juga meyakini, kawan-kawan di Polda pasti akan secara objektif, akan secara profesional dan presisi melihat pelaporan tersebut," tegas Budi.
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses pemanggilan, pemeriksaan, hingga penyitaan memandang tidak ada masalah secara hukum karena tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, Faizal Assegaf secara terbuka mengakui telah menerima sejumlah alat elektronik berupa komputer, perangkat Wi-Fi, hingga mikrofon.
Namun, ia membantah keras bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan kejahatan suap Bea Cukai yang barang buktinya mencapai Rp 40,5 miliar.
Faizal berdalih bahwa barang tersebut murni bantuan pribadi dari Rizal kepada komunitas aktivis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KEMENTERIAN-KEAMANAN-Aktivis-Faizal-Assegaf.jpg)