Senin, 25 Agustus 2025

Pilpres 2024

Sengketa Pilpres Akan Diputuskan Tanggal 22 April, Tunggu Libur Lebaran

Advokat dan Pakar Politik Khalid Akbar mengatakan, pengajuan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengubah hasil Pilpres

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Gedung Mahkamah Konstitusi. Sengketa Pilpres 2024 akan diputuskan pada 22 April 2024 

Kemudian pada Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu juga menyebutkan permohonan keberatan terhadap hasil Pemilu Presiden hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya paslon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden.

Kata “hanya” menunjukkan kewenangan dan kompetensi Mahkamah secara limitatif (membatasi diri) hanya menyelesaikan sengketa hasil Pemilu termasuk Pemilu Presiden, bukan memeriksa hal-hal lain.

"Dan 'Dalil' dugaan pilpres 2024 bermuatan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM merupakan kewenangan Bawaslu RI," ujarnya.

Khalid juga menanggapi perihal tuduhan penyelenggaraan pilpres yang curang. Menurutnya, kekalahan PSI yang dikomandoi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep dan kemenangan PDIP pada pemilu legislatif 2024 dapat menjadi bantahan argumentatif terhadap tuduhan-tuduhan kecurangan pemilu.

"Mengajak seluruh paslon berkompetisi, terkhusus yang sudah kalah mampu menjadikan Ramadan 1445 H, sebagai sarana utama penyambung lidah rakyat untuk menjaga persatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutupnya. (Tribun Network/ibz/mam/wly)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan