Pilpres 2024
Sengketa Pilpres Akan Diputuskan Tanggal 22 April, Tunggu Libur Lebaran
Advokat dan Pakar Politik Khalid Akbar mengatakan, pengajuan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengubah hasil Pilpres
Editor:
Hendra Gunawan
Kemudian pada Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu juga menyebutkan permohonan keberatan terhadap hasil Pemilu Presiden hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya paslon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden.
Kata “hanya” menunjukkan kewenangan dan kompetensi Mahkamah secara limitatif (membatasi diri) hanya menyelesaikan sengketa hasil Pemilu termasuk Pemilu Presiden, bukan memeriksa hal-hal lain.
"Dan 'Dalil' dugaan pilpres 2024 bermuatan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM merupakan kewenangan Bawaslu RI," ujarnya.
Khalid juga menanggapi perihal tuduhan penyelenggaraan pilpres yang curang. Menurutnya, kekalahan PSI yang dikomandoi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep dan kemenangan PDIP pada pemilu legislatif 2024 dapat menjadi bantahan argumentatif terhadap tuduhan-tuduhan kecurangan pemilu.
"Mengajak seluruh paslon berkompetisi, terkhusus yang sudah kalah mampu menjadikan Ramadan 1445 H, sebagai sarana utama penyambung lidah rakyat untuk menjaga persatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutupnya. (Tribun Network/ibz/mam/wly)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.