Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

VIDEO Malam Ini, TKN Prabowo-Gibran Bakal Daftar Sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK

Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di MK pada Senin (25/3/2024) malam.

Tim Hukum Nasional Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) telah melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024).

Wakil Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Sugito Atmo Prawiro, mengajukan gugatan agar Pemilihan Presiden 2024 diulang.

Selain itu, Timnas AMIN juga mengajukan gugatan agar MK memutuskan untuk mendiskualifikasi calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka.

Dirinya mengungkapkan alasan Gibran harus didiskualifikasi, karena ada pelanggaran kode etik dalam putusan 90 MK tentang batas usia capres-cawapres.

Berdasarkan hasil rekapitulasi 38 provinsi, KPU menyatakan Prabowo-Gibran Rakabuming menang dengan perolehan 96.214.691 suara. Prabowo merajai 36 dari 38 provinsi di Indonesia.

Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menempati urutan kedua dengan raihan 40.971.906 suara. Pasangan ini menang di 2 dari 38 provinsi di Tanah Air.

Lalu, di urutan ketiga ada pasangan capres-cawapres nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved