Kamis, 21 Agustus 2025

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Mahasiswi Jambi Korban TPPO Magang di Jerman: 11 Jam Berdiri Sortir Buah, Gaji 3 Bulan Rp 1,8 Juta

Mahasiswi Universitas Jambi curhat penderitaanya jadi korban TPPO di Jerman, 11 jam berdiri sortir buah, tiga bulan haji bersih hanya Rp 1,8 juta.

ist/TribunJambi
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Tribun Jambi edisi 27 Maret 2024. Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang feriendjob ke Jerman melibatkan guru besar Universitas Jambi, mahasiswi Jambi jadi korbannya menangis di Jerman. 

Pada 9 Juni 2023, ada MoU antara Unja dan PT. SHB. Setelah itu, Unja membuka pendaftaran dan sosialisasi ke mahasiswa via zoom meeting.

Dijelaskan soal teknis pelaksanaan magang dan pekerjaan, di antaranya bahwa magang dan pekerjaan akan lebih mengandalkan fisik.

Setelah seleksi, diputuskan ada 87 mahasiswa memenuhi syarat dan diumumkan secara resmi. Pada 22 September 2023, peserta mengikuti pembekalan, serta pelepasan.

Pembiayaan program magang menggunakan biaya mandiri yang ditanggung tiap peserta.

PT SHB menyediakan dana talangan bagi peserta yang memerlukan dalam bentuk pinjaman.

Pengembalian pinjaman dipotong dari gaji yang didapat.

Universitas Jambi
Universitas Jambi (ist)

Awal Oktober 2023, peserta Unja diberangkatkan secara bertahap.

Setelah beberapa minggu di Jerman, Unja mendapat informasi dari Ditjen Dikti bahwa kegiatan magang terindikasi pelanggaran prosedural.

Setelah mendapat kabar, Unja memantau kondisi peserta. Hasilnya tidak terdapat kejadian menonjol ataupun persoalan.

Desember 2023, peserta pulang secara bertahap ke Jambi dalam kondisi sehat.

Beberapa hari setelahnya, Unja mengumpulkan mahasiswa untuk sharing session menceritakan pengalaman di Jerman.

Mayoritas mahasiswa menceritakan pengalaman positif dan senang.

Namun, ada juga yang cerita negatif seperti culture shock tinggal di negara asing.

Berdasarkan sharing session dan diskusi dengan prodi, Unja mengkonversi kegiatan magang ke Jerman menjadi program MBKM senilai 20 SKS.

Setelah muncul pemberitaan terkait penetapan status tersangka Prof. Sihol Situngkir, Unja mengumpulkan mahasiswa yang telah magang di Jerman untuk mendapatkan informasi/keluhan/aduan dari mahasiswa.

Sebagian mahasiswa merasa kegiatan Ferienjob  itu positif, mendapatkan tempat kerja dan upah yang layak.

Namun, ada yang mendapatkan perlakuan dari agen/perusahaan di Jerman yang tidak mengenakkan.

Baca juga: Peran 5 Tersangka Kasus TPPO Magang Ferienjob: Sosialisasi hingga Minta Mahasiswa Pinjam Uang

Terkait status Prof Sihol Situngkir, secara administratif merupakan guru besar di FEB Universitas Jambi. Namun, saat ini yang bersangkutan tidak aktif melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Jambi dan sedang proses pindah ke perguruan tinggi lain.

Disebutkan juga bahwa dalam kegiatan Ferienjob ke Jerman, Prof. Sihol Situngkir tidak bertindak sebagai perwakilan Universitas Jambi, namun sebagai perwakilan PT SHB.

Terkait status tersangka Prof Sihol Situngkir, Unja menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Apabila ada putusan inkrah dari pengadilan, maka akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan kepegawaian dan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Universitas Jambi.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kisah Mahasiswi Jambi Menangis Sendirian di Jerman, Korban Kasus Magang di Luar Negeri

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan