Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib
Pramuka Tak Lagi jadi Ekskul Wajib, Irjen Krishna Murti Singgung Soal Kesalahan Keputusan Politik
Irjen Krishna Murti ikut mengomentari Pramuka yang tak lagi menjadi ekskul wajib. Ia tak ingin Pramuka mati karena kesalahan keputusan politik.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Tiara Shelavie
Kesimpulan saya (bukan kesimpulan orang lain): Pramuka bagus untuk jd ekskul wajib, bahkan bila perlu ada anggaran untuk melatih kakak kakak pembina baru, ada anggaran untuk bikin jambore daerah tingkat kecamatam, kabupaten/ kota, tingkat provinsi dan tingkat nasional. Wong Jambore tingkat dunia aja ada.
Eh satu lagi pak, eskkul olahraga juga harus ada. Khan kita mau mencetak generasi gesit, bukan generasi mager (sambil pegang gadget trus klak klik pesan makan lewat aplikasi)
Jangan biarkan Pramuka mati karena kesalahan keputusan politik.
Sedih urang..
Nadiem Hapuskan Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib

Sebelumnya diberitakan, Nadiem mencabut peraturan yang menetapkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.
Hal itu tertuang melalui Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam aturan itu disebutkan, keikutsertaan siswa terhadap kegiatan eskul termasuk Pramuka bersifat sukarela.
Aturan terbaru dari Nadiem itu pun menuai pro dan kontra di masyarakat.
Sebab selama bertahun-tahun, Pramuka telah menjadi ekstrakurikuler wajib bagi siswa mulai dari pendidikan dasar hingga ke jenjang menengah atas.
Dengan adanya aturan baru ini, maka siswa boleh memilih apakah mau mengikuti kegiatan Pramuka atau tidak.
Sebab sekolah tetap wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler.
"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan, Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah."
"Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Dikutip dari kemdikbud.go.id, sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.
Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.
Namun demikian, jika sekolah akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
"UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis."
"Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela," jelas Anindito.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.