Selasa, 2 Juni 2026

Korupsi di PT Timah

Apa Itu TPPU? Pasal yang Menjerat Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah

Simak penjelasan mengenai apa itu TPPU? Pasal yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah.

Tayang:
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Kolase Tribunnews
Penjelasan atas pertanyaan apa itu TPPU? Pasal yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah dengan nominal hingga Rp271 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam kasus korupsi PT Timah.

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan Harvey Moeis resmi menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas tindak pidana korupsi tersebut, Harvey Moeis telah menyebabkan kerugian secara ekologis hingga Rp271 triliun.

Lantas, apa itu TPPU?

Dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), TPPU adalah singkatan dari Tindak Pidana Pencucaian Uang atau bisa disebut money laundrying.

Para pelaku korupsi menggunakan TPPU untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka dan untuk menghindari kecurigaan para aparat penegak hukum.

Sementara, berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, TPPU merupakan tindakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Hukuman Pelaku TPPU

Berikut hukuman dan denda yang dijatuhkan pada pelaku TPPU menurut UU No. 8 Tahun 2010 pada Bab II:

Pasal 3

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 4

Baca juga: Terjerat Korupsi, Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Putranya Kembali Disorot, Kado Ultah di 2019

Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 5

Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Harvey Moeis Dijerat TPPU, Berpotensi Seret Sandra Dewi

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, telah mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis disebut terlibat dalam TPPU.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved