Senin, 18 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Daftar Aset yang Disita Kejagung dari Harvey Moeis hingga Helena Lim, Nilainya Capai Triliunan?

Kejagung diketahui telah menyita dua mobil mewah milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yakni Rolls Royce dan Mini Cooper.

kolase Tribunews
Berikut ini daftar aset yang disita penyidik Kejagung dari tersangka Harvey Moeis, Tamsil dan Helena Lim. 

Kuntadi mengungkapkan, dari penggeledahan di rumah Helena Lim itu, tim penyidik Kejagung menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

"Benar bahwa pada saat lalu kita melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang ya 10 miliar dan uang Dolar Singapur ya, saya jumlahnya lupa," ujar Kuntadi.

Puluhan Alat Berat

Dari kasus korupsi timah ini, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat.

Terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka Tamsil alias TN.

Serta melakukan penyitaan terhadap harta bendanya di sebuah brankas, meliputi :

1. Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.

2. Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian:

Rp83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);

USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika);

SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura);

AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).

Baca juga: Kejagung Bantah Sita Rp 76 Miliar di Kasus Timah, Sebut Baru Menyita Mobil, Perhiasan Serta Dokumen

Kejar Harta Tersangka Kasus Korupsi PT Timah Sampai Luar Negeri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan bahwa pihaknya akan mengejar harta para tersangka kasus PT Timah sampai ke luar negeri.

Ketut menerangkan untuk bisa melakukan hal itu harus ada putusan hukum tetap terlebih dahulu.

"Sampai luar negeri (mengejar harta mereka), putusan hukum yang tetap (harus ada). Itu kalau sudah mau mengembalikan," kata Ketut kepada Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kejaksaan Agung Jakarta pada Rabu (3/4/2024).

Tapi ada cara lain, kata Ketut untuk mencari harta para tersangka tersebut. Yakni dengan cara pemblokiran.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan