Minggu, 31 Agustus 2025

Pilpres 2024

Ini Alasan MK Tidak Panggil Presiden Jokowi Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Arief Hidayat mengatakan tidak mungkin memanggil Presiden Jokowi memberikan penjelasan di MK.

Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). 

Keempat menteri tersebut adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Masing-masing menteri diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan 20 hingga 25 menit.

Setelah itu dilanjutkan dengan hakim konstitusi melakukan pendalaman dan memberikan pertanyaan.

"Masing-masing kurang lebih bisa 20 atau 25 menit kemudian nanti kalau ada pertanyaan-pertanyaan yang perlu dilakukan oleh para hakim akan dilanjutkan tanya jawab tadi," kata hakim konstitusi Suhartoyo.

Sedangkan para pihak pemohon, termohon, dan terkait di ruang sidang diharapkan oleh hakim untuk dapat tenang dan tak melakukan interupsi sama sekali.

Mereka hanya dipersilakan berbicara usai proses pemberian keterangan oleh para menteri selesai.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan