Senin, 18 Agustus 2025

Oknum Damkar Cabul di Jaktim Terancam Dihukum Lebih Berat, Polisi Beberkan Alasannya

Petugas Damkar honorer, SN, bakal dihukum lebih lebih berat karena tega rudapaksa anak kandungnya sendiri.

Kolase Tribunnews.com
Inilah tampang oknum petugas Damkar di Jaktim cabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, korban sampai alami trauma berat. 

TRIBUNNEWS.COM - Septhedy Nitidisastra (SN), oknum petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Wilayah Jakarta Timur yang merudapaksa anak kandungnya sendiri, berpotensi dihukum lebih lebih berat.

Pasalnya, SN adalah merupakan orang terdekat yakni Ayah kandung dari korban, S, yang baru berusia lima tahun.

Kabar tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (3/4/2024). 

”Dengan status tersebut, SN bisa dijerat dengan ancaman yang lebih berat, yakni (tambahan) 1/3 dari ancaman sanksi yang tercantum dalam undang-undang,” kata Kombes Ade dikutip dari TribunJakarta.com.

Diketahui, SN terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar sesuai dengan Pasal 82 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Apabila ia mendapatkan hukuman maksimal yakni 15 tahun, maka sanksi SN kemungkinan ditambah 5 tahun atau 1/3 dari sanksi sebelumnya.

Seperti diketahui polisi telah menetapkan SN sebagai tersangka, tentunya setelah memperoleh bukti yang cukup.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan pencabulan SN terhadap anak kandungnya sendiri.

Selama proses hukum berjalan, korban dan ibunya (PA) akan didampingi oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). 

Lantas siapa sebenarnya SN?

Berikut sosok SN yang tega melakukan aksi bejat kepada anak kandungnya sendiri.

Baca juga: Petugas Damkar Jaktim Cabuli Anak Kandung 5 Tahun saat Nginap, Dalih Alat Vital Rusak Digigit Nyamuk

Pelaku Cabuli Anak Kandung

Wajah SN mendadak viral setelah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Ia tega melakukan hal ini meski itu adalah darah dagingnya.

Awalnya, SN bersikeras tak mengakui perbuatannya itu.

Namun setelah ditemukan cukup bukti, SN akhirnya mengaku hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan