Senin, 29 September 2025

Korupsi di PT Timah

Sepak Terjang 2 Bersaudara Bos Timah yang Seret Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka korupsi timah. Dua diantaranya adalah bos timah.

Penulis: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah oleh Kejaksaan Agung, Selasa (6/2/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka korupsi timah.

Dari ke-16 orang itu, dua selebriti di Jakarta ikut teseret.

Yakni Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi dan Helena Lim pengusaha sekaligus selebriti.

Keduanya ramai diberitakan media.

Namun tak banyak yang diketahui publik jika ada 2 dari 16 orang tersangka itu juga  berstatus saudara yakni kakak dan adik.

Keduanya adalah bos perusahan timah yang beroperasi di Provinsi Bangka Belitung.

Mereka yakni Tamron Tamsil alias Aon dan adiknya bernama Toni Tamsil.

Sepak terjang keduanya di dunia pertimahan sudah lebih dari dua dekade.

Sepak Terjang Tamron Tamsil

Tamron Tamsil alias Aon merupakan pengusaha timah asal Koba, Bangka Tengah, Official ownership CV VIP.

Aon pengusaha timah asal Koba Bangka Tengah pernah jadi sorotan pada akhir 2023 silam.

Ini karena penyitaan uang puluhan miliar dari berangkas miliknya di Bangka Tengah oleh penyidik dari Kejaksaan Agung.

Baca juga: Sandra Dewi Dulu Jualan Baju di Pasar, Kini Kaya Raya hingga Suaminya Tersangkut Kasus Korupsi

Keterlibatannya di balik usaha smelter timah Venus Inti Perkasa menjadi alasan Kejaksaan Agung menggeledah dan menyita hartanya.

Lebih dari puluhan miliar uang cash dalam bentuk Rupiah, jutaan Dollar Amerika dan Dollar Singapura diangkut Kejaksaan Agung di sebuah aset milik Thamron.

Tak hanya itu, puluhan kepingan emas pun disita dalam proses penggeledahan itu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan