Senin, 18 Agustus 2025

Lebaran 2024

159.557 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Idulfitri, Negara Hemat Biaya Makan Rp81,2 Miliar 

Total ada 159.557 orang narapidana dan anak binaan yang menerima RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah. 

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Menteri Hukum dan HAM (Menkumhan RI) Yasonna Laoly mengatakan ada nuansa yang berbeda dalam peringatan hari ulang tahun (HUT) atau Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77 Kemenkumham. 

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan