Mudik Lebaran 2024
Aturan WFH ASN saat Arus Balik Lebaran 2024, Cek Ketentuan Pegawai yang Wajib WFO
KemenpanRB menerbitkan aturan WFH dan WFO saat arus balik Lebaran 2024 bagi ASN. Ternyata ada karyawan yang wajib WFO, simak aturannya.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Nuryanti
“Terima kasih atas masukan dari Polri dan Kementerian Perhubungan,“ ujarnya.
Ia mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk memantau dan mengawasi pencapaian target kinerja organisasi.
“Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” pesannya.
Selain itu, MenpanRB meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran.
"Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran," pungkas Menteri Anas.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Arus Balik Lebaran 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.