Lebaran 2024
Kenapa usai Idul Fitri Banyak yang Menikah? Ada Apa dengan Bulan Syawal, Ternyata Ini Alasannya
Terungkap ternyata ini alasan kenapada setelah Idul Fitri banyak orang yang menikah di bulan Syawal, ada hubungannya dengan zaman jahiliyah
Penulis:
Bangkit Nurullah
Editor:
Nuryanti
Berpijak dari penjelasan singkat ini, kita dapat memahami di samping puasa enam hari di bulan Syawal, ada juga dianjurkan hal lain pada bulan Syawal yaitu menikah, menikahkan, atau berhubungan suami istri.
Pendek kata, Syawal menurut para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i merupakan waktu yang sangat dianjurkan untuk menikah.
Namun, dalam konteks ini mesti dipahami apabila memungkinkan menikah pada bulan itu.
Begitu juga pada bulan yang lain adalah sama, sehingga jika ada alasan untuk menikah pada bulan di luar bulan Syawal, laksanakanlah pernikahan tersebut.
Bulan lain yang juga dianjurkan untuk menikah adalah bulan Shafar dengan dasar riwayat Az-Zuhri yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW menikahkan putrinya Sayyidah Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib RA pada bulan tersebut.
وَقَوْلُهُ وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ أَيْ حَيْثُ كَانَ يُمْكِنُهُ فِيهِ وَفِي غَيْرِهِ عَلَى السَّوَاءِ فَإِنْ وُجِدَ سَبَبٌ لِلنِّكَاحِ فِي غَيْرِهِ فَعَلَهُ وَصَحَّ التَّرْغِيبُ فِي الصَّفَرِ أَيْضًا رَوَى الزُّهْرِيُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ عَلَى رَأْسِ اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا مِنْ - الْهِجْرَةِ ا هـ
Artinya, “Pernyataan, ‘Dianjurkan untuk menikah pada bulan Syawal’, maksudnya adalah sekiranya memungkinkan untuk dilaksanakan pada bulan tersebut, sedangkan pada bulan yang lain juga sama. Apabila ditemukan sebab untuk menikah di bulan selain Syawal, laksanakanlah. Begitu juga anjuran untuk menikah pada bulan Shafar adalah sahih, dan dalam hal ini Az-Zuhri meriwayatkan hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah saw menikahkan putrinya yaitu Sayyidah Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib RA pada bulan Shafar pada penghujung bulan ke dua belas dari hijrah,” (Lihat Abdul Hamid Asy Syirwani, Hasyiyatus Syirwani, Mesir-Maktbah Mushtafa Muhammad, tanpa tahun, juz VII, halaman 189-190).
(Tribunnews.com/Bangkit N)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.