Rabu, 27 Agustus 2025

Diduga Lecehkan PPLN, Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Soal Risiko Orang Ganteng Kembali Viral

Sebelumnya Hasyim pernah dilaporkan oleh Ketua Republik Satu, Hasnaeni alias Wanita Emas karena melakukan pelecehan namun ternyata tidak terbukti

Editor: Eko Sutriyanto
kolase TikTok
Dituduh lakukan pelecehan seksual terhadap PPLN, respon Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat diadukan telah melakukan pelecehan pada Hasnaeni alias Wanita Emas kembali viral. Hasyim mengatakan pelaporan itu bagian merupakan risiko Orang Ganteng 

DKPP juga memutuskan bahwa tuduhan pelecehan seksual terhadap Hasyim juga tidak terbukti.

Hal ini diketahui dari hasil sidang putusan DKPP yang dibacakan oleh anggota majelis sidang, Ratna Dew Pettalolo pada 3 April 2023 lalu.

"Terkait aduan pengadu 2 Hasnaeni, aquo teradu menyampaikan sanggahan dan bukti tambahan yaitu surat dari Polda Metro Jaya tentang penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Anggota Majelis Sidang DKPP Ratna Dew Pettalolo di ruang Sidang DKPP, Senin (3/4/2023)

Kendati demikian, DKPP memutuskan bahwa Hasyim terbukti melanggar etik lantaran adanya kedekatan pribadi antara dirinya dan Hasnaeni sebagai salah satu calon peserta Pemilu 2024 dengan menggelar pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta.

DKPP menilai kedekatan berujung adanya pertemuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Hasyim juga dilaporkan oleh koalisi masyarakat bernama Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada 15 Agustus 2023 lalu terkait regulasi KPU yang mengakibatkan jumlah caleg perempuan tidak mencapai 30 persen seperti yang diamanatkan undang-undang.

Lalu pada 26 Oktober 2023, DKPP pun menjatuhi sanksi peringatan keras kepada Hasyim lantaran terbukti melanggar etik.

“DKPP berpendapat untuk memberikan sanksi yang lebih berat atas tanggung jawab jabatan yang diemban, meskipun Peraturan KPU adalah produk kelembagaan yang dihasilkan berdasarkan kerja kolektif kolegial,” kata anggota majelis pemeriksa DKPP, Muhammad Tio Aliansyah dikutip dari siaran sidang DKPP.

Hasyim dianggap terbukti melakukan pelanggaran berupa tidak segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah buat mengubah Peraturan KPU (PKPU) usai putusan MK diberlakukan.

Padahal akibat putusan MK itu berdampak terhadap syarat calon peserta pemilihan presiden sehingga KPU seharusnya segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata anggota DKPP lainnya, I Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang.

Selain itu, kata Wiarsa, DKPP menyatakan sikap para komisioner KPU dengan terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik usai putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari PKPU.

"Para teradu dalam menaati putusan Mahkamah Konstitusi a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," ucap Wiarsa.

Langgar Etik soal Proses Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres

Hasyim juga terbukti melanggar etik terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024 dengan tidak mengganti syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai dengan putusan MK Nomor 90.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan