Pilpres 2024
9 Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin : Soal Bansos, Mayor Teddy hingga Jokowi
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung MK Jakarta, Senin (22/4/2024).
Penulis:
Hasanudin Aco
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) Arsul Sani dalam keterangannya saat membacakan pertimbangan di sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Arsul membacakan soal dalil pemohon I yakni kubu Anies-Muhaimin alias AMIN atas kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres-cawapres yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mahkamah mempertimbangkan bahwa permasalahan yang didalilkan Pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya karena kehadiran yang bersangkutan dalam acara Debat Capres yang diselenggarakan oleh KPU," kata Arsul dalam ruang sidang MK, Senin (22/4/2024).
7. Gibran Penuhi Syarat
MK menilai calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, telah memenuhi syarat sebagai cawapres pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
“Menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan atau permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Arief mengatakan, Gibran memenuhi syarat sebagai cawapres lantaran terdapat perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
8. Kegiatan Prabowo
Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan dalil Anies-Muhaimin (AMIN) selaku pemohon soal kegiatan Prabowo Subianto saat menghadiri peresmian sumur bor di Sukabumi, Jawa Barat tidak beralasan hukum.
Menurut MK, Prabowo tidak melakukan pelanggaran kampanye sebab saat itu Prabowo melaksanakan tugas sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).
Kubu AMIN mempermasalahkan unggahan video kegiatan Kementerian Pertahanan dalam akun media sosial Partai Gerindra.
Namun Guntur mengatakan Anies-Muhaimin tidak melampirkan bukti video tersebut dan hanya melampirkan tangkapan layar berita.
"Dengan demikian, bukti yang dilampirkan oleh pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo Subianto," kata Guntur saat membacakan putusan sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
9. Endorsment Jokowi
MK menyebut bahwa endorsment atau citra diri kepada pasangan calon Pilpres tertentu yang dilakukan oleh seorang Presiden bukan merupakan tindakan etis meski tidak melanggar ketentuan hukum.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.