Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

9 Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin : Soal Bansos, Mayor Teddy hingga Jokowi

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung MK Jakarta, Senin (22/4/2024).

Penulis: Hasanudin Aco
Kompas.com
Mahkamah Konstitusi memutus sengket Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). 

Mahkamah mengatakan bahwa dari sisi hukum positif soal pemilu, pola komunikasi pemasaran, juru kampanye yang melekatkan citra diri kepada paslon tertentu bukan bentuk pelanggaran hukum.

Tapi tindakan itu berpotensi menjadi masalah jika yang melakukannya adalah seorang Presiden yang notabene adalah kepala negara.

Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2024 untuk perkara yang diajukan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan