Pilpres 2024
VIDEO Menko PMK Soal MK Putuskan Sengketa PHPU Presiden: Keputusannya Final, Tak Bisa Diganggu Gugat
Menurut Muhadjir, putusan MK tidak dapat diganggu gugat oleh upaya hukum lainnya.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Srihandriatmo Malau
Mahkamah menilai eksepsi yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pokok permohonan, Mahkamah menilai, dalil kubu Ganjar-Mahfud mengenai anggapan adanya ketidaknetralan Bawaslu dalam Pilpres 2024, tidak beralasan menurut hukum.
Kemudian, Mahkamah juga memandang, nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk memenangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.
Terdapat tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.