Pilkada Serentak 2024
Gaji PPK dan PPS di Pilkada 2024, Intip Masa Kerjanya
Segini besaran gaji PPK dan PPS di Pilkada 2024 setiap bulan. PPK dan PPS bertugas membantu penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka pendaftaran menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Selain PPK, KPU juga akan membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024.
Tugas PPK dan PPS adalah membantu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di tingkat kecamatan serta desa.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPK dan PPS Pilkada 2024 akan mendapatkan gaji setiap bulan.
Lantas, berapa gaji PPK dan PPS di Pilkada 2024?
Hak berupa PPK dan PPS pada Pilkada 2024 telah tercantum pada Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Bagi sebagian daerah, besaran gaji PPK di Pilkada 2024 justru lebih besar dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah ditetapkan.
Sebab, kisaran gaji PPK pada Pilkada 2024 sebesar Rp 1,3 juta hingga Rp 2,5 juta, tergantung jabatannya.
Sementara gaji PPS Pilkada 2024 mulai dari Rp 1.050.000 hingga Rp 1,5 juta.
Baca juga: Syarat Daftar PPK Pilkada 2024: Usia Minimal 17 Tahun dan Lulusan SMA, Gajinya hingga Rp 2,5 Juta
Selengkapnya, segini besaran gaji PPK dan PPS di Pilkada 2024 setiap bulan:
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Ketua: Rp 2.500.000 per orang/bulan
- Anggota: Rp 2.200.000 per orang/bulan
- Sekretaris: Rp 1.850.000 per orang/bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang/bulan
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Ketua: Rp 1.500.000 per orang/bulan
- Anggota: Rp 1.300.000 per orang/bulan
- Sekretaris: Rp 1.150.000 per orang/bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per orang/bulan
3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): Rp 1.000.000 per orang/bulan
4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Ketua: Rp 1.200.000 per orang/bulan
- Anggota: Rp 1.100.000 per orang/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 700.000 per orang/bulan
Selain gaji, KPU juga menyiapkan santunan untuk PPK dalam penyelenggaraan Pilkada yang digelar pada November 2024.
"Kami siapkan santunan, seperti pelaksanaan Pilpres, Pileg kemarin," kata Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap dalam konferensi pers, Selasa (23/4/2024).
Ia menjelaskan, santunan tersebut akan diberikan kepada PPK yang mengalami sakit, cacat, kecelakaan, maupun meninggal saat bertugas.
"Akan tetapi, kami tidak harapkan itu terjadi. Semua (PPK) bisa sehat dan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," katanya.
Masa Kerja PPK di Pilkada 2024
Parsadan juga mengungkapkan masa kerja PPK di Pilkada 2024.
PPK terpilih akan dilantik pada 16 Mei 2024 dan bekerja selama delapan bulan.
Ia mengatakan masa kerja dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
Ini berbeda dengan KPPS di mana mereka hanya bekerja selama sebulan.
Pendaftaran PPK Pilkada 2024

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 telah dibuka sejak Selasa, 23 April 2024 dan akan berakhir pada Senin, 29 April 2024.
Komposisi anggota PPK di tiap kecamatan sama seperti Pemilu 2024 yaitu lima orang per kecamatan.
Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi seseorang untuk mendaftar sebagai PPK Pilkada 2024.
Dikutip kab-klaten.kpu.go.id, inilah syarat pendaftaran sebagai anggota PPK Pilkada 2024:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dokumen Pendaftaran PPK Pilkada 2024
Untuk mendaftar PPK Pilkada 2024, Anda juga harus mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Inilah dokumen pendaftaran PPK Pilkada 2024, dikutip dari kab-klaten.kpu.go.id:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 lembar.
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik;
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Tdak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
- Sehat rohani.
5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
7. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar.
8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.*)
9. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)
*) hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Cara Mendaftar PPK Pilkada 2024
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 dilakukan dengan dua cara yaitu online dan offline.
Secara online, pendaftaran PPK Pilkada 2024 dilakukan dengan cara mengirimkan dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id.
Secara offline, pelamar membawa atau mengirimkan pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke KPU kabupaten/kota yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.