Selasa, 2 September 2025

Korupsi di PT Timah

Begini Modus Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah yang Libatkan Unsur Pemerintah

Beginilah modus lima tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus korupsi PT Timah di mana turut melibatkan unsur pemerintah.

YouTube Kompas TV
Kejagung menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi PT Timah pada Jumat (27/4/2024).Beginilah modus lima tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus korupsi PT Timah di mana turut melibatkan unsur pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada periode tahun 2015-2022, Jumat (26/4/2024).

Adapun satu dari lima tersangka tersebut ada yang merupakan pihak pemerintah yaitu eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung 2015-2019 berinisial SW.

Lalu selengkapnya berikut empat tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung:

  1. HL sebagai Beneficiary Owner PT TIN;
  2. FL sebagai Marketing PT TIN;
  3. BN sebagai Plt. Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019;
  4. AS sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2021 dan definitif sampai sekarang.

Dalam konferensi pers kemarin, Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan modus dari kelima tersangka baru ini.

Kuntadi mengatakan SW sebagai Kadis ESDM tahun 2015 menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) terhadap lima smelter dengan tidak sah.

Adapun kelima smelter ini pun telah diselidiki oleh Kejagung saat ini dalam kasus korupsi PT Timah.

"Karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung," kata Kuntadi, Jumat.

Ternyata, RKAB yang dibuat tidak hanya oleh SW tetapi dengan dua Plt Kadis ESDM yaitu BN dan AS, hanya digunakan agar timah yang diperoleh secara ilegal lewat IUP PT Timah dapat seolah-olah legal.

"Ketiga tersangka tersebut mengetahui bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambanagan di wilayah IUP keliam perusahaan (smelter) tersebut, melainkan sekedar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," tuturnya.

Kuntadi menjelaskan penambangan ilegal yang seakan legal itu pun disetujui oleh Direktur Utama (Dirut) PT Timah periode 2016-2021, M Reza Pahlevi Tabrani, dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018, Emil Endra.

Seperti yang diketahui, perjanjian yang disetujui itu adalah terkait seolah-olah adanya kerja sama sewa-menyewa untuk peralatan processing peleburan timah.

Baca juga: Satu Per Satu Harta Harvey Moeis Disita Imbas Korupsi Timah, Tapi Sandra Dewi Tak Mungkin Miskin

Sementara, kata Kuntadi, dua tersangka lain yaitu HL dan FL memiliki peran bekerja sama dalam penyewaan peralatan processing peleburan timah tersebut.

Demi memperlancar aksinya, Kuntadi mengatakan mereka membbentuk perusahaan boneka yaitu CV PPR dan CV SMS.

"Keduanya turut serta dalam pengkondisian kerjasama penyewaan peralatan procession peleburan timah yang sebagai bungkus aktivitas kegiatan peleburan timah dari IUP PT Timah," tuturnya.

Pasca ditetapkan menjadi tersangka, lima tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan