Korupsi di PT Timah
Sosok Hendry Lie dan Fandy Lingga, Kakak Adik Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun
Inilah sosok kakak beradik, Hendry Lie dan Fandy Lingga yang menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi PT Timah.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
Hendry saat dipanggil menjadi saksi pada Jumat (26/4/2024) tidak hadir, bersamaan dengan tersangka berinisial BN.
Kemudian, oleh tim penyidik, Hendry dipanggil menjadi tersangka.
"Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan."
"Sedangkan tersangka HL (Hendry Lie) yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," kata Kuntadi.
Sedangkan Fandy, diketahui hadir bersama dua tersangka lainnya berinisial SW dan AS.
Fandy kemudian langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba kejaksaan Agung.
"Masing-masing FL (Fandy Lingga) di Rutan Salemba Kejaksaan Agung, tersangka AS dan tersangka SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat, " kata Kuntadi.
Dalam kasus ini, tersangka SW, BN, dan AS diduga berperan menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, pt SIP, PT TIN dan CV VIP.
Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.
Sebagai informasi, nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan, menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp271 triliun itu akan terus bertambah.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Timah
Diketahui, saat ini total tersangka korupsi PT Timah ini sudah ada 21 orang.
Satu di antaranya merupakan tersangka obstuction of justice (OOJ)
Berikut selengkapnya daftar tersangka kasus korupsi PT Timah, termasuk lima tersangka baru:
- M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
- Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
- Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;
- Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
- Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka obstruction of justice);
- Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;
- BY, Komisaris CV VIP;
- HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
- Rosalina, General Manager PT TIN;
- RI, Direktur Utama PT SBS;
- SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
- MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
- Suparta, Direktur Utama PT RBT;
- Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
- Helena Lim, Manager PT QSE;
- Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT;
- Hendry Lie, Beneficiary Owner PT TIN;
- Fandy Lie, Marketing PT TIN;
- SW, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019;
- BN, Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019;
- AS, Plt Kadis ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM.
(Tribunnews.com/Rifqah/Pravitri Retno/Ashri Fadilla)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.