Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Respons Pimpinan KPK soal Mobil Buat Anak SYL dari Pejabat Kementan dan THR DPR
Terkait mobil, hal itu diungkap Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons ihwal dua fakta sidang dalam sidang kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Yakni terkait pejabat eselon I Kementan patungan membelikan mobil Toyota Innova seharga Rp500 jutaan untuk anak perempuan SYL, Indira Chundra Thita dan Tunjangan Hari Raya (THR) ke Komisi IV DPR hingga fraksi Partai Nasdem.
Kata Tanak, pihaknya masih menunggu jalannya selesainya persidangan SYL, baru lah nanti KPK mengambil tindakan.
"Biar pengadilan dulu, nanti setelah hasil bagaimana itu nanti kita evaluasi," katanya di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).
Terkait mobil, hal itu diungkap Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).
Baca juga: Masih Bisa Tahan Dihujat karena Kasus Suaminya, Tapi Ini yang Buat Sandra Dewi Sakit Hati
Dalam kesempatan itu, hakim mendalami perintah pembelian mobil anak SYL tersebut.
Arief mengaku memperoleh uang untuk membeli mobil tersebut dari eselon I Kementan.
Namun, bagian Inspektorat Jenderal (Itjen) yang aman tidak ikut menyumbangkan uang.
Hakim turut menggali pihak yang menerima mobil Innova tersebut.
Adapun mobil tersebut dikirim ke rumah pribadi anak SYL di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Arief menyebut mobil itu dibayar secara lunas.
Sementara terkait THR, hal itu terungkap ketika jaksa KPK menampilkan bukti catatan aliran keuangan yang dimiliki Arief Sopian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).
“Ini catatan siapa? Saudara saksi ingat enggak ini?” tanya jaksa.
“Catatan saya,” ucap Arief.
“Ini maksudnya apa? Bisa dijelaskan saudara saksi,” pinta jaksa.
Baca juga: Brigadir Ridhal jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, Propam Polda Sulut Periksa Kapolresta Manado
Arief lalu berdiri melihat catatan itu.
Ia mengakui catatan tersebut merupakan miliknya yang disita KPK.
"Catatan di buku saudara saksi?” tutur jaksa memastikan.
“Ya,” jawab Arief.
Jaksa KPK lantas meminta Arief untuk menjelaskan maksud catatan tersebut.
“THR Komisi IV,” timpal Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membaca bukti yang ditampilkan jaksa KPK.
“Jadi, memang ada pemberian-pemberian ke yang tercantum di situ pak,” kata Arief.
Jaksa KPK pun mencecar pemberian THR untuk anggota DPR berdasarkan catatan Arief. Namun, pejabat Kementan itu mengaku lupa.
Lantaran lupa, Jaksa izin kepada Majelis Hakim untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di KPK. Namun, Hakim Rianto memotong.
“Sebentar, ini gampang pertanyaannya, saudara jawab saja ya, ini kan diminta saudara untuk mengiapkan ini (THR) kan?” kata hakim.
“Ya betul, pak,” jawab Arief.

Hakim lantas mencecar soal pemberian THR tersebut kepada Arief.
Namun, ia mengaku lupa apakah THR itu dicairkan atau tidak.
“Apakah uang-uang ini sempat saudara eksekusi? Diserahkan enggak saudara ke orang-orang ini [catatan yang ditampilkan jaksa]? Masalah THR ini. Ada enggak saudara sampaikan ke mereka?” kata Hakim Rianto.
“Saya lupa, pak,” kata Arief.
Baca juga: Tukang Parkir di Tangerang Selatan Gigit Jari Temannya Hingga Putus, Polisi: Rebutan Lahan Parkir
Hakim lantas membacakan beberapa catatan pihak-pihak yang diberikan THR. Misalnya, pimpinan komisi IV DPR RI.
“Untuk lima orang masing-masing Rp100 juta Komisi IV, Nasdem, ketua, enggak tahu ketua siapa Rp100 juta, anggota50 juta?” tanya hakim lagi.
“Saya lupa, pak,” timpal Arief.
Hakim lantas menegur Arief yang mengaku lupa atas catatan tersebut. Padahal, tertulis beberapa nama dalam catatan itu.
“Harus jelas masalah uang ini saudara sudah menyebutkan nama orang,” kata hakim.
Baca juga: Cawe-cawe Mutasi Pejabat Kementan, Pimpinan KPK Nurul Ghufron Disidang Etik Dewas 2 Mei
Setelahnya, jaksa diberikan izin membacakan BAP Arief.
Jaksa pun membacakan keterangan pejabat Kementan itu yang disampaikan dalam proses penyidikan di KPK.
“Perlu saya sampaikan bahwa satu buah buku agenda berwarna hijau dengan embos logo pertanian merupakan buku catatan milik saya yang biasanya saya gunakan untuk mencatat arahan pimpinan tekait pengumpulan dan pengeluaran dana uang untuk kepentingan Menteri Syahrul Yasin Limpo melalui Muhammad Hatta yang menyalurkan dana uang yang sufah terkumpul dari eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian RI,” kata jaksa membacakan BAP Arief.
“Berdasarkan catatan yang diperlihatkan kepada saya tersebut, benar bahwa tulisan dalam catatan tersebut merupakan tulisan saya, di mana dalam catatan tersebut saya buat sekitar bulan april 2022. Adapun catatanya tertulis tunjangan hari raya untuk diberikan ke Komisi IV DPR RI yang terdiri dari lima orang ketua atau pimpinan,” lanjut jaksa membacakan BAP tersebut.
Jaksa terus membacakan BAP Arief yang memuat perintah pemberian THR untuk pimpinan Komisi IV DPR RI senilai Rp100 juta sebagaimana perintah eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono atas perintah SYL.
“Sehingga total uang yang disiapkan dan diserahkan kepada lima orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp500 juta,” jelas jaksa masih membacakan BAP Arief.
Dalam BAP ini, jaksa juga mengungkap ada pemberian THR untuk Fraksi Nasdem DPR RI.
Ketua fraksi mendapatkan Rp100 juta, sedangkan anggota fraksi mendapatkan Rp50 juta.
“Untuk Partai Nasdem pada Komisi IV DPR RI dibagi dengan rincian Ketua Fraksi Nasdem sebesar Rp100 juta, sedangkan anggota Nasdem yang ada pada Komisi IV masing-masing diberikan sebesar Rp50 juta,” kata jaksa membacakan BAP tersebut.
Usai membacakan bacakan BAP itu, Jaksa KPK lantas mengonfirmasi ulang kepada Arief.
Ia pun tidak membantah keterangan yang diberikan saat penyidikan tersebut.
“Ini benar keterangan saudara saksi?” tanya jaksa mengkonfirmasi.
“Ya, betul,” kata Arief.
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat BPK, Kementan hingga Advokat Visi Law Office Diperiksa KPK, Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin |
---|
Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL |
---|
Rasamala Aritonang Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
---|
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Pegawai Visi Law Office |
---|
KPK Diminta Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.