Senin, 25 Agustus 2025

Mayat dalam Koper

Perilaku Bejat Pembunuh Wanita Dalam Koper, Setubuhi Korban Hingga Gasak Uang Puluhan Juta

Diketahui, sebelum membunuh korban, AARN menyetubuhi korban di sebuah kamar hotel di daerah Bandung, Jawa Barat.

tribunnews.com
Sosok pelaku pembunuhan atau dalang di balik penemuan mayat dalam koper di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ini sederet perilaku bejatnya. 

"Diambil duitnya, duit kantor yang mau disetor ke bank, dan ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," ungkap Rovan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, uang perusahaan yang dirampas pelaku senilai Rp 43 juta.

"Iya (uang) yang diambil pokoknya Rp43 juta," jelasnya.

Pelaku Lolos dari Jerat Pembunuhan Berencana?

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran mengungkap alasan mengapa Ahmad Arif Ridwan Nuwloh AARN (28), pelaku pembunuhan wanita dalam koper tak dijerat pasal pembunuhan berencana.

Diketahui AARN kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang wanita berinisial RM (50).

Gurnald menyebut hingga kini penyidik belum menemukan bukti pembunuhan yang dilakukan AARN kepada korban sudah direncanakan sebelumnya.

Karena berdasarkan CCTV, koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan.

Akan berbeda jika AARN menyiapkan koper terlebih dahulu sebelum melakukan pembunuhan, maka ia dapat dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Berdasarkan bukti yang ada, AARN sempat meninggalkan mayat korban di kamar hotel selama beberapa jam untuk mencari koper.

Baca juga: Suami Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Sempat Dicurigai Keluarga dan Tetangga, Ini Pengakuannya

"Kalau koper, itu disiapkan. Kami sudah lihat buktinya, ada CCTV yang memperlihatkan bahwa koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan."

"Dia masuk dulu, baru pergi untuk membeli koper. Dia sempat meninggalkan mayat di dalam kamar selama beberapa jam untuk mencari koper," kata Gurald.

Alasan itulah yang membuat polisi menjerat AARN dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan dilapis pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Seperti diberitakan, Warga di sekitaran Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat digegerkan dengan adanya penemuan sebuah koper yang berisi mayat manusia.

Dari foto yang tersebar pada Kamis (25/4/2024) terlihat koper berwarna hitam berada di sebuah semak-semak di lokasi.

Terlihat resleting koper yang sedikit terbuka yang di dalamnya ada sesuatu bewarna merah yang diduga baju dari mayat tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan