Jumat, 8 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Syarat PPS Pilkada 2024: Usia Minimal 17 Tahun, Lulusan SMA Bisa Daftar

Simak syarat pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024. Usia minimal 17 tahun, lulusan SMA bisa daftar. Pendaftaran di siakba.kpu.go.id.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
cimahikota.bawaslu.go.id
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024: Inilah syarat pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024. Usia minimal 17 tahun, lulusan SMA bisa daftar. Pendaftaran di siakba.kpu.go.id. 

7. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar.

8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.*)

9. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

*) hanya bagi calon PPS yang pernah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Selain pendaftaran via online, pendaftar PPS Pilkada 2024 juga menyerahkan sejumlah berkas fisik ke Kantor KPU sesuai domisili pada 2-7 Mei 2024 mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

Sementara pada hari terakhir pendaftaran, 8 Mei 2024 akan ditutup pukul 23.59 WIB.

Tugas PPS Pilkada 2024

Tugas PPS Pilkada 2024 tidak jauh berbeda dari pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 lalu.

Di antaranya membantu KPU dalam mengangkat dan melakukan bimbingan ke Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), merekrut Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Termasuk melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih, dan lainnya.

Adapun masa kerja petugas PPS Pilkada 2204 mencapai delapan bulan sejak dilantik yaitu mulai 26 Mei 2024 - 27 Januari 2025.

Berikut jadwal pembentukan PPS Pilkada 2024:

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei 2024 - 6 Mei 2024
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei 2024 - 8 Mei 2024
  • Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9 Mei 2024 - 11 Mei 2024
  • Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3 Mei 2024 - 12 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 14 Mei 2024
  • Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15 Mei 2024 - 18 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19 Mei 2024 - 20 Mei 2024
  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 20 Mei 2024
  • Wawancara Calon Anggota PPS: 21 Mei 2024 - 23 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24 Mei 2024 - 25 Mei 2024
  • Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024 - 25 Mei 2024
  • Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024 - 26 Mei 2024

Gaji PPS Pilkada 2024

Dalam menjalankan tugasnya selama masa Pilkada 2024, PPS akan mendapatkan gaji setiap bulan.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Gaji PPS Pilkada 2024 mulai dari Rp 1.050.000-Rp 1.500.000. Honor tersebut dianggarkan dari dana KPU provinsi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan