Rabu, 24 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

4 Hal Baru Terungkap di Persidangan Menteri SYL: Tip untuk Ajudan Jokowi hingga Lukisan Sujiwo Tejo

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SYL kembali digelar pada Senin (6/5/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri, Jumat (12/1/2024). 

"Nilainya berapa?

"Rp 105 juta pak."

3. Beli Lukisan dari Sujiwo Tedjo Rp 200 Juta

Di persidangan juga terungkap  adanya aliran dana Rp200 juta untuk membeli lukisan budayawan ternama, Sujiwo Tedjo.

Hal tersebut diungkap Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra.

"Apakah saksi juga pernah melakukan pembayaran pembelian lukisan pak menteri?" tanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Ya. Lukisan itu dari Pak Sujiwo Tejo, pak," jawab saksi Kiky.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK di persidangan ini, terungkap bahwa lukisan tersebu dibeli pada Agustus 2022.

Tak main-main, harga lukisannya mencapai Rp 200 juta.

"Sesuai tanggal, pada 11 Agustus 2022, sebesar 200 juta?" kata jaksa.

"Rp200 juta," ujar Kiky.

Katanya, uang tersebut diperoleh dari rekanan Kementan, perwakilan PT Indogus Bumi Sukses sebanyak Rp 130 juta.

Sedangkan sisanya, diambil dari uang patungan para Eselon I di Kementan.

"Vendor di Kementerian pak, di Biro Umum. Pak Nasir transfer ke saya 130 juta, 70 juta, saya ada uang kas. Jadi totalnya 200 juta saya langsuung transfer ke orangnya Sujiwo Tedjo," ujar Kiky, membeberkan sumber uang pembelian lukisan.

Menurut Kiky, perintah membeli lukisan mahal itu berasal dari atasannya, Kepala Biro Umum Kementan, Zulkifli.

Selain itu, arahan serupa juga didapat dari Kabag Rumah Tangga, Arif Yahya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan