Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Siap-siap Ahmad Sahroni dan Febri Diansyah Cs Dibidik Jaksa KPK Bersaksi di Sidang SYL
Bendara Umum Partai NasDem hingga Febri Diansyah Cs bakal dibidik jaksa KPK untuk bersaksi di PN Tipikor dalam sidang terdakwa eks Mentan, SYL.
Penulis:
Theresia Felisiani
Diketahui sebelumnya, Ahmad Sahroni sempat mengembalikan uang sebesar Rp 860 juta yang diterima NasDem dari SYL ke rekening penampungan KPK.
Sahroni mengembalikan uang dari SYL tersebut secara bertahap, yakni dengan nominal Rp 820 juta, kemudian Rp 40 juta di tahap kedua.
“Sudah (dikembalikan), sudah, Rp 820 juta,” kata Sahroni saat hendak meninggalkan gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).
“Ada Rp 40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini (22 Maret),” imbuh Sahroni.
KPK Buka Peluang Panggil Anggota DPR yang Terima THR dari SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil anggota Komisi IV DPR yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke persidangan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan itu nantinya merupakan wewenang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Nanti tim jaksa akan mempertimbangkan urgensinya apakah uraian dalam surat dakwaan tadi itu memang membutuhkan keterangan dari saksi-saksi anggota DPR Komisi IV," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
Dugaan aliran dana THR dari Kementan ke sejumlah anggota Komisi IV DPR ini mulanya terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi SYL pada Senin (29/4/2024) lalu.
Ali mengatakan, jika fakta persidangan yang terungkap itu dinilai cukup kuat untuk dikonfirmasi ke sejumlah anggota Komisi IV DPR, maka jaksa KPK akan memanggil mereka sebagai saksi.
“Teknis ini kan kebijakan dari jaksa untuk menghadirkan,” kata Ali.
Menurut Ali, adanya THR dari Kementan kepada anggota Komisi IV DPR dapat dikategorikan sebagai gratifikasi maupun suap.
Dijelaskan, penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang terkait dengan jabatannya, tidak ada kepentingan langsung, dan tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja ke KPK merupakan gratifikasi, meskipun dana tersebut diberikan oleh sesama penyelenggara negara.
Baca juga: Ternyata SYL Suka Hadiri Kondangan, Beri Hadiah ke Pengantin Hasil Palak Vendor
Sementara, penerimaan itu bisa terindikasi suap jika terdapat kepentingan langsung, mengingat Komisi IV DPR merupakan mitra Kementan.
Apabila KPK menemukan bukti lain bahwa uang itu bersumber dari penyalahgunaan anggaran, perkara tersebut akan diselesaikan.
“Baik itu konteksnya adalah penerimaan suap karena itu adalah salah satu mitra misalnya di DPR, ataupun juga nanti jatuhnya di gratifikasi,” jelas Ali.
SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,5 miliar
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.