Kamis, 28 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

4 Saksi Kasus Korupsi SYL Dapat Perlindungan LPSK, Keempatnya 'Nempel' Bos NasDem Sehari-hari

Keempat saksi itu merupakan orang yang melekat kepada SYL, dan bekerja untuk kebutuhan sehari-hari dari Dewan Pakar Partai NasDem tersebut.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yakni Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH Makmun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Pengamanan juga diperlukan jika adanya ancaman serius terhadap Terlindung LPSK dengan membawa Terlindung ke rumah aman atau shelter,” ungkap Susi.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias saat jumpa pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024). 
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias saat jumpa pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024).  (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Selain mantan ajudan SYL, LPSK juga telah menetapkan dua orang lain terkait kasus ini sebagai terlindung dan memperoleh perlindungan fisik.

Mereka ialah Supir SYL, HT dan staf honorer Kementan, UN.

Khusus untuk UN, tak hanya diberikan perlindungan fisik, tapi juga rehabilitasi psikologis.

"UN memperoleh program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Rehabilitasi Psikologis," kata Susi.

Baca juga: Peran Achsanul Qosasih di Kasus Korupsi, Caranya Minta Uang Suap Rp 40 M hingga Sewa Rumah di Kemang

Adapun permohonan perlindungan ini diajukan pada 6 Oktober 2023.

Saat itu LPSK juga menerima permohonan dari SYL dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, MH.

Namun permohonan keduanya ditolak lantaran ditetapkan tersangka oleh KPK dan kini sudah menjadi terdakwa.

"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan MH dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Susi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan