Grace Natalie Staf Khusus Presiden Jokowi
Berikut profil Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie Louisa yang menjadi Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perpres tersebut mengatur tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Di dalam Pasal 5 beleid tersebut dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Dalam lampiran Perpres tersebut juga dicantumkan besaran hak keuangan para pembantu presiden/wakil presiden lainnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul Grace Natalie
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Wahyu Aji)(TribunnewsWiki.com/Ahmad Nur Rosikin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/wawancara-khusus-grace-natalie-dengan-tribun-network_20230824_200809.jpg)