Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Rumah Adik SYL di Makassar Digeledah 6 Jam, KPK Bawa Keluar 2 Koper, Kamar Utama Ikut Digeledah
Rumah milik adik Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo digeledah oleh penyidik KPK, Kamis (16/5/2024).
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah rumah mewah milik adik Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo turut digeledah oleh penyidik KPK, Kamis (16/5/2024).
Diketahui rumah tersebut berada di Jalan Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penggeledahan berlangsung selama enam jam lamanya, sekitar pukul 20.00 WITA penyidik KPK pun keluar membawa dua koper.
Kedua koper itu pun langsung dimasukkan ke dalam mobil penyidik dan langsung meninggalkan lokasi rumah Adik SYL tersebut.
Mobil penyidik kemudian diikuti oleh sebuah mobil jenis minibus berwarna merah yang ditumpangi pihak keluarga.
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK juga menghadirkan pihak pemerintah setempat untuk sama-sama menyaksikan proses penggeledahan.
Salah satunya adalah Ketua RW setempat, Amin Usman.
Amin mengaku ia diminta penyidik KPK untuk menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan di dua kamar.
"Saya cuma diminta untuk menyaksikan penggeledahan, (digeledah) ada dua kamar," kata Amin dilansir Kompas.com, Kamis (16/5/2024).
Amin mengaku tak mengetahui pasti kamar siapa saja yang digeledah oleh penyidik KPK.
Namun yang jelas, salah satu kamar yang digeledah adalah kamar utama di rumah mewah milik Tenti Angka Yasin Limpo itu.
Baca juga: Sosok Indira Thita, Anak SYL yang Hartanya Rp 16,1 M tapi Perawatan Kecantikannya Dibiayai Kementan
Amin juga tak melihat jelas barang bukti apa saja yang dibawa keluar oleh penyidik KPK.
"Saya kurang tahu itu kamar siapa, tapi kayaknya kamar utama."
"(Barang bukti yang diamankan) tidak ada saya lihat," terang Amin.
Diketahui dalam kasusnya, SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan.
Dalam perkara TPPU, sebelumnya KPK sudah menyita satu unit mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD kelir hitam beserta satu kunci remote mobil. Mobil itu sengaja disembunyikan SYL di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca juga: Daftar Aliran Dana Kementan kepada 2 Anak SYL, Totalnya Miliaran Rupiah
Selain itu, KPK juga menyita rumah milik SYL yang berlokasi di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel. Rumah itu bernilai Rp4,5 miliar.
Sementara dalam kasus lainnya, SYL yang merupakan politikus Partai NasDem telah didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL disebut menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Reza Rifaldi)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.