Minggu, 10 Agustus 2025
Tujuan Terkait

3 Poin Pernyataan Kemendikbudristek soal Polemik Biaya UKT, Sebut Kuliah Bukan Wajib Belajar

3 poin pernyataan Kemendikbudristek terkait polemik tingginya biaya UKT, sebut lulusan SMA tak wajib kuliah.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
Tribun-Medan.com/Danil Siregar
Mahasiswa melakukan aksi terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di depan Biro Rektor USU, Medan, Rabu (8/5/2024). Dalam aksinya, mahasiswa menolak kenaikan UKT hingga 50 persen. 

Dalam kesempatan itu, Tjitjik juga menjelaskan, bahwa pendidikan tinggi tidak masuk kategori pendidikan yang masuk program wajib belajar masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, ia menyebut lulusan SMA tidak wajib melanjutkan kuliah atau masuk perguruan tinggi.

"Tetapi dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tersiery education. Jadi bukan wajib belajar," ujar Tjitjik.

Ia berujar, jenjang pendidikan tinggi merupakan pilihan.

Baca juga: UI Sudah Tetapkan UKT dan IPI untuk Mahasiswa Baru

Kata dia, konsekuensi dari tidak masuknya pendidikan tinggi dalam program wajib belajar adalah pendanaan dari pemerintah.

"Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan. Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib."

"Sehingga bagaimana untuk pendidikan tinggi? Pemerintah memberikan tetap bertanggung jawab Tapi dalam bentuk bantuan operasional perguruan tinggi Negeri yang kita sebut dengan BOPTN," tuturnya.

DPR: Kenaikan UKT Tidak Logis

Terkait hal ini, anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengaku memahami kegelisahan mahasiswa dan para orangtua terkait kenaikan biaya UKT.

Guspardi menilai, kenaikan biaya UKT baru-baru ini tidak logis dan tidak relevan.

"Apalagi kondisi penghasilan rata-rata masyarakat Indonesia saat ini belum begitu bagus, peningkatan UKT yang tinggi sungguh tidak logis dan tidak relevan," kata Guspardi kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).

"Situasi ini harus menjadi perhatian dari pemerintah dan muncul langkah-langkah terobosan untuk mengatasinya."

Akibat kenaikan biaya UKT ini, kata dia, PTN berstatus PTN-BH sulit diakses golongan kurang mampu.

Jalan yang dapat ditempuh adalah dengan meminta keringanan biaya kepada pihak kampus.

Baca juga: UKT Naik Berpotensi Ancam Visi Indonesia Emas 2045, Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan

Namun, upaya tersebut sering kali tidak berhasil.

"Sejatinya konsep PTN- BH bagaimana pihak perguruan tinggi harus pandai mencari pendanaan di luar dari student body dan di luar subsidi pemerintah, karena tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBN."

"Jangan malah mengandalkan jumlah penerimaan dari mahasiswa. Itu bukan intisari dari peningkatan perguruan tinggi berbadan hukum dan jelas PTN-BH ini belum berjalan dengan sempurna," ujarnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fahdi Fahlevi/Chaerul Umam)

Sumber: TribunStyle.com

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan