Jumat, 22 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Pakar Kritik Polisi Tak Jerat Pelaku Pembunuhan Vina dengan Pasal Rudapaksa

Pakar mengkritik kerja polisi lantaran tidak menjerat pelaku pembunuhan Vina Cirebon dengan pasal rudapaksa meski ada air mani di tubuh korban.

Tangkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah
Pakar psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengkritik kerja polisi lantaran tidak menjerat pelaku pembunuhan Vina Cirebon dengan pasal rudapaksa meski ada air mani di tubuh korban. Selain itu, dia juga mengkritik polisi lantaran hanya mengandalkan pengakuan dari para pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri mengkritik kinerja Polda Jabar yang tidak menjerat pelaku pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita atau Vina dengan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan meski ditemukan air mani di alat kelamin korban berdasarkan hasil autopsi dan visum.

Adapun hal itu turut diakui oleh Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan dalam wawancara di salah satu televisi nasional.

Namun, Surawan berdalih tak menjerat dengan pasal pemerkosaan lantaran para pelaku yang berjumlah delapan orang tidak mengakui adanya rudapaksa terhadap Vina.

Dengan pernyataan ini, Reza mengkritik Surawan lantaran hanya mengandalkan keterangan pelaku alih-alih hasil autopsi dan visum terhadap jenazah Vina.

Padahal, sambungnya, keterangan tersangka justru sebagai penghambat proses penegakan hukum.

"Saya katakan bahwa barang yang paling merusak proses penegakan hukum, tak lain tak bukan adalah kesaksian mata atau pengakuan," katanya pada video yang dikirim ke Tribunnews.com, Jumat (17/5/2024).

Reza menjelaskan bahwa keterangan tersangka menjadi penghambat lantaran hanya mengandalkan ingatan manusia yang bisa berubah atau hilang.

Selain itu, dalam konteks kasus ini, Reza menduga para pelaku sudah memikirkan segala argumen yang akan disampaikan lantaran sudah membayangkan akan dihukum berat.

"Mereka akan berkelit ke sana ke sini. Karena itu lah alih-alih mengandalkan pengakuan, semestinya dilakukan apa yang teman-teman kepolisian banggakan sebagai pendekatan pengungkapkan kasus berbasis sainstifik," kata Reza.

Baca juga: Ada Air Mani di Tubuh Vina, Apakah Bisa Percepat Tangkap 3 Pelaku yang Masih Buron? Ini Kata IPW

Reza menilai model penyelidikan semacam ini yang dilakukan Polda Jabar menjadi wujud bahwa tidak ada keseriusan untuk mengusut tuntas kasus yang telah terjadi sejak delapan tahun lalu.

Di sisi lain, kata Reza, jika memang Polres Cirebon atau Polda Jabar tidak mampu untuk menuntaskan kasus ini, maka dapat dilimpahkan ke Bareskrim Polri lewat Pengawas Penyidikan (Wasidik).

"Kalau memang terkendala untuk membuktikan jejak-jejak rudapaksa, ya sah sudah, Wasidik harus limpahkan rekomendasikan ke tingkat Polda Jabar."

"Kalau memang Polda Jabar tidak sanggup, ya sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," tuturnya.

Sebelumnya, kakak Vina, Marliyana mengatakan ada air mani yang berada di jenazah adiknya berdasarkan hasil visum dan autopsi pada tahun 2016 lalu.

Hal ini disampaikannya saat konferensi pers bersama pengacara, Hotman Paris di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024) kemarin.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan