Pihak KPK Tuding Jusuf Kalla Membangun Opini saat Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan agar tidak sembarangan membangun opini.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
Dalam dakwaan, Karen Agustiawan disebut melakukan perbuatan itu bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina Tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014.
Atas perbuatannya, Karen disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar AS atau setara Rp1,6 miliar. Serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction, tetapi belum diketahui nilainya.
Karen Agustiawan dkk dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Silfester Matutina Sebut Tudingan ke Jusuf Kalla Saat Itu Hanya Spontanitas |
![]() |
---|
Ketua KPK: Status Terbukti Bersalah Hasto Tetap Melekat Meski Dianugerahi Amnesti oleh Presiden |
![]() |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
![]() |
---|
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Silfester Matutina Klaim Kasusnya dengan Jusuf Kalla Sudah Damai |
![]() |
---|
KPK Periksa Auditor Utama BPK Terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.