Kamis, 7 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KPK Periksa Auditor Utama BPK Terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
TPPU SYL - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. KPK terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Hari ini, Senin (4/8), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pejabat eselon I di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SYA sebagai Auditor Utama Keuangan Negara IV," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Kasus TPPU

Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi SYL

Dalam sidang tersebut, terkuak adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp12 miliar oleh oknum auditor BPK kepada Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Eks Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Jumat, 25 Oktober 2024, telah mengonfirmasi bahwa penyidik sedang mendalami fakta persidangan tersebut. 

"Sedang didalami penyidik," katanya.

Dugaan aliran dana ini pertama kali diungkap oleh saksi Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2024. 

Hermanto bersaksi bahwa auditor BPK awalnya meminta Rp12 miliar agar Kementan mendapatkan predikat WTP.

Menurut Hermanto, permintaan tersebut muncul karena adanya temuan BPK terkait proyek strategis nasional, Food Estate. 

Meskipun Kementan tidak dapat memenuhi permintaan Rp12 miliar, disepakati angka sebesar Rp5 miliar yang kemudian diserahkan kepada pihak BPK. 

Uang tersebut diduga dikumpulkan dari para vendor proyek di Kementan atas koordinasi Muhammad Hatta, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian.

Tidak lama setelah penyerahan uang tersebut, Kementan berhasil memperoleh opini WTP dari BPK.

Kasus ini sendiri telah menyeret Syahrul Yasin Limpo, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta sebagai terdakwa. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan