Minggu, 7 September 2025

Yang Perlu Dipahami Masyarakat Berkait Implementasi KRIS

KRIS menggantikan sistem kelas peserta BPJS Kesehatan terkait pelayanan. Diharapkan pelayanan terhadap pasien BPJS jadi lebih baik.

TRIBUNNEWS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus fasilitas kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Di sisi lain, dari berbagai berita yang beredar maka KRIS mulai saat ini sampai Juni 2025, RS memulai penyiapan KRIS di lebih 3000 RS di Indonesia. 

"Jadi mendekati Juni 2025 tahun depan baru akan lebih jelas bagaimana kepastian ketersediaannya di lapangan, dan mungkin juga aturan pelaksanaan yang lebih jelas," kata dia.

Kini kalau ada peserta BPJS memerlukan rawat inap di rumah sakit maka nampaknya masih berlaku sistem yang selama ini berlangsung.

4. Fasilitas untuk peserta JKN Kelas 1

Mereka yang selama ini dirawat di kelas 3 RS tentu akan mendapat ruang rawat yang lebih baik dengan adanya KRIS ini. 

Tentu menjadi pertanyaan tentang bagaimana peserta BPJS yang selama ini di rawat di kelas. 

Dan juga ada pertanyaan tentang apa dampak penerapan KRIS bagi kesehatan anggaran BPJS Kesehatan.

"Kalau nantinya memang hanya ada KRIS untuk semua peserta BPJS maka mereka yang sebenarnya mampu membayar untuk iuran rawat inap kelas 1 misalnya maka mungkin jadi akan membayar lebih rendah, padahal kemampuannya mencukupi," ungkap dia.

Di sisi lain, kalau hanya akan ada satu tarif iuran seragam maka mungkin akan memberatkan bagi peserta BPJS yang sekarang membayar untuk perawatan kelas 3, kalau iurannya jadi lebih tinggi. 

Serta muncul kekhawatiran jika ruang rawat di RS di konversi menjadi KRIS maka jumlah tempat tidur bagi peserta BPJS bisa jadi berkurang.

"Akhirnya, komunikasi publik yang lebih jelas memang amat diperlukan guna menghindari berita simpang siur di publik," ungkap Direktur Pascasarjana Universitas YARSI.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan