Jampidsus Diduga Dikuntit
Komisi III DPR: Jaksa Tak Boleh Diintervensi, Penguntitan terhadap Jampidsus Harus Segera Diusut
Penguntitan atau pemantauan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Febrie Andriansyah harus segera diusut secara tunta
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penguntitan atau pemantauan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Febrie Adriansyah harus segera diusut secara tuntas untuk segera mengetahui maksud dan tujuannya.
Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto.
Didik menilai, jika memang penguntitan dan pemantauan terhadap Jampidsus itu mengancam keamanan, maka harus ada penindakan tegas.
"Secara umum jika memang ada penyimpangan termasuk dugaan pembuntutan dan/ atau upaya yang bisa mengancam Jampidsus atau penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan, maka harus segera diusut secepatnya secara terang dan tuntas, serta ditindak setegas-tegasnya," kata Didik kepada Tribunnews, Minggu (26/5/2024).
Terlebih kata Didik, penguntitan terhadap Jampidsus itu diduga dilakukan oleh satuan Densus 88 dan Brimob Polri.
"Apalagi jika benar melibatkan aparat kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan," ujar dia.
Hal itu harus segara diusut mendalam sebab kata dia, proses penegakan hukum terhadap seluruh perkara tidak boleh diintervensi.
Terlebih, intervensi yang dilakukan terhadap penegak hukum seperti jaksa adalah untuk kepentingan suatu pihak dan golongan.
Penegak hukum menurut dia, harus bisa tegak memberikan keadilan tanpa adanya intimidasi.
"Secara prinsip, penegakan hukum kita tidak boleh diintervensi dan harus terbebas dari segala bentuk intimidasi dan infiltrasi dari kepentingan apapun dan dari manapun!Penegak hukum kita juga harus tetap tegak lurus pada keadilan," tukas Didik.
IPW Duga Ada Persoalan Kasus Korupsi Tambang
Kasus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah yang dikuntit atau dibuntuti anggota Densus 88 Antiteror Polri menyita perhatian.
Masalahnya, setelah satu anggota Densus 88 Antiteror dikabarkan ditangkap, Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) selalu dibayang-bayangi sejumlah anggota Brimob hingga munculnya drone diduga untuk mengintai.
Terkait itu, Indonesia Police Watch (IPW) sendiri melihat kasus ini merupakan kasus yang serius.
"Pemantauan adalah satu metode surveilance untuk mendapatkan bahan keterangan ataupun data dari yang dipantau. Nah ini agak mengejutkan memang ya, yang dipantau ini Jampidsus oleh densus. Artinya ini satu sesuatu yang serius," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (25/5/2024).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Febrie Adriansyah
Komisi III DPR
Didik Mukrianto
Jampidsus
Kejaksaan Agung
Jampidsus Diduga Dikuntit
Menkopolhukam, Jaksa Agung, dan Kapolri Dinilai Tak Transparan Soal Peristiwa Penguntitan Jampidsus |
---|
BREAKING NEWS: Drone Ditembak Jatuh di Depan Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung |
---|
Kasus Penguntitan Jampidsus, Mahfud MD Bicara Soal Perebutan Owner Mafia Timah dan Rezim Politik |
---|
Mahfud MD Sebut Penguntitan Jampidsus Tanggung Jawab Presiden, Dorong Anggota Densus 88 Ditampilkan |
---|
Kejagung Tak Lagi Ikut Campur terkait Kasus Oknum Densus Kuntit Jampidsus, Semua Diserahkan ke Polri |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.